
JAWA BARAT, BUSERSIAGA , COM— Praktik penagihan utang yang disertai ancaman kekerasan, intimidasi, pemaksaan, hingga penyebaran data pribadi menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat harus memahami bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Gagasan edukasi hukum ini disampaikan oleh M. Nurdin, S.E., S.H., Ketua YLPK PERARI DPD Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan konsumen serta hak-hak hukum debitur yang menghadapi praktik penagihan secara tidak patut.
Menurut prinsip edukasi hukum tersebut, kreditur maupun penagih utang tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian. Namun, hak menagih bukanlah kewenangan untuk mengancam, melakukan kekerasan, memaksa seseorang menyerahkan barang, atau menyalahgunakan data pribadi.
“Penagihan utang harus dilakukan berdasarkan hukum dan perjanjian. Apabila ditemukan ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau penyebaran data pribadi secara melawan hukum, perbuatan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pesan edukasi yang disampaikan dalam materi ini.
UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu dasar hukum yang perlu dipahami masyarakat, khususnya ketika hubungan penagihan berkaitan dengan jasa keuangan atau transaksi konsumen.
1. Pasal 4 — Hak Konsumen
Pasal 4 mengatur sejumlah hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan; hak untuk menyampaikan keluhan; serta hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa secara patut.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya perlindungan konsumen. Akan tetapi, penerapannya terhadap suatu kasus penagihan tetap harus mempertimbangkan hubungan hukum dan kedudukan para pihak.
2. Pasal 7 — Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, antara lain beritikad baik serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai perilaku pelaku usaha dalam hubungan konsumen, sesuai ruang lingkup penerapannya.
3. Pasal 15 — Larangan Pemaksaan
Pasal 15 menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukannya dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Apabila unsur pelanggaran Pasal 15 terpenuhi dalam kegiatan pelaku usaha, ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dapat relevan.
4. Pasal 62 ayat (1) — Sanksi Pidana Konsumen
Pasal 62 ayat (1) mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan yang disebutkan di dalamnya, termasuk Pasal 15, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai rumusan pasal tersebut.
Penerapan sanksi ini tidak otomatis berlaku terhadap setiap orang yang menagih utang. Harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa pelaku, perbuatannya, serta unsur pelanggaran memenuhi ketentuan yang bersangkutan.
Sumber: “UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — JDIH Kementerian Keuangan” (https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/1999/8TAHUN~1999UU.htm).
PASAL-PASAL PIDANA LAIN YANG DAPAT RELEVAN
Selain UU Perlindungan Konsumen, beberapa ketentuan lain dapat dipertimbangkan berdasarkan perbuatan konkret yang terjadi.
5. Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Pemerasan
Ketentuan pemerasan dalam KUHP baru dapat relevan apabila terdapat maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa korban melakukan tindakan yang dirumuskan dalam pasal tersebut.
Contohnya, penagih diduga mengancam akan memukul korban agar menyerahkan uang atau barang. Namun, penetapan pasal harus didasarkan pada unsur delik dan bukti yang tersedia.
6. Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Pengancaman
Ketentuan ini dapat diperiksa apabila terdapat dugaan pengancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, termasuk ancaman tertentu untuk memaksa korban melakukan tindakan yang ditentukan undang-undang.
Misalnya, ancaman membuka rahasia atau melakukan pencemaran digunakan untuk memaksa korban menyerahkan sesuatu. Penentuan pasal yang tepat tetap bergantung pada fakta dan unsur tindak pidananya.
7. Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP baru — Pemaksaan
Ketentuan pemaksaan dapat dipertimbangkan apabila seseorang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai rumusan pasal.
Penerapannya harus dibedakan dari pemerasan maupun pengancaman, berdasarkan tindakan dan tujuan pelaku.
8. Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE
Pasal 29 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pengiriman informasi atau dokumen elektronik secara sengaja dan tanpa hak, secara langsung kepada korban, yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pasal 45B memuat ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta dalam rumusan undang-undang tersebut. Ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku juga harus diperiksa sebelum menentukan besaran denda yang berlaku pada saat perkara ditangani.
Tidak semua pesan penagihan yang bernada keras otomatis memenuhi unsur tindak pidana ini. Isi pesan, konteks, unsur kesengajaan, dan bukti elektronik harus diperiksa.
9. Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Pasal 65 ayat (2) melarang pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar bagi perbuatan yang memenuhi unsur pengungkapan data pribadi secara sengaja dan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Ketentuan ini dapat relevan apabila penagih menyebarkan data pribadi debitur tanpa hak dan unsur tindak pidananya terpenuhi.
Sumber:
– “UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Database Peraturan BPK” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-).
– “UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE — JDIH Komdigi” (https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundan).
– “UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — JDIH Komdigi” (https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/).

MENAGIH UTANG TIDAK SAMA DENGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA
YLPK PERARI DPD Jawa Barat mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban membayar utang dan perlindungan terhadap tindakan penagihan yang melawan hukum merupakan dua persoalan yang harus ditempatkan secara proporsional.
Debitur tetap wajib menyelesaikan kewajiban yang sah sesuai perjanjian. Sebaliknya, pihak yang menagih juga harus menghormati hukum dan hak-hak pihak yang ditagih.
Penagihan melalui surat teguran, somasi, negosiasi, restrukturisasi, maupun gugatan perdata pada dasarnya merupakan jalur yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, dugaan ancaman kekerasan, pemerasan, pemaksaan, atau penyalahgunaan data pribadi harus dinilai berdasarkan unsur tindak pidana yang relevan.
YLPK PERARI IMBAU MASYARAKAT MENYIMPAN BUKTI
Masyarakat yang mengalami dugaan intimidasi atau penagihan melawan hukum diimbau untuk:
1. Menyimpan tangkapan layar pesan WhatsApp, SMS, rekaman yang diperoleh secara sah, surat penagihan, dan bukti lain yang relevan.
2. Mencatat waktu kejadian, identitas penagih apabila diketahui, serta nama perusahaan atau pihak yang memberikan kuasa penagihan.
3. Menyimpan bukti perjanjian, riwayat pembayaran, dan dokumen terkait utang.
4. Mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang sesuai jenis perkara, termasuk kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana.
5. Meminta pendampingan lembaga perlindungan konsumen atau advokat untuk menilai langkah hukum yang tepat.
Apabila ancaman kekerasan sedang berlangsung atau keselamatan terancam, masyarakat sebaiknya mengutamakan keselamatan dan segera mencari bantuan pihak berwenang.
PENEGASAN YLPK PERARI DPD JAWA BARAT
Melalui edukasi hukum ini, YLPK PERARI DPD Jawa Barat mengajak masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan haknya, tetapi juga tetap memenuhi kewajiban hukum yang memang menjadi tanggung jawabnya.
Pesan utama M. Nurdin, S.E., S.H., Ketua YLPK PERARI DPD Jawa Barat:
“Penagihan utang harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum. Jangan menggunakan ancaman, kekerasan, atau menyebarkan data pribadi secara melawan hukum. Masyarakat harus mengetahui haknya, menyimpan bukti, dan menempuh jalur hukum apabila mengalami tindakan yang merugikan.”
Pemberitaan Fakta, Cepat dan Terpercaya.
Catatan redaksi: Berita ini merupakan materi edukasi hukum umum, bukan pernyataan bahwa setiap penagih utang telah melakukan tindak pidana. Penentuan pasal dan sanksi harus didasarkan pada fakta, alat bukti, unsur delik, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat perkara diproses. ( Red )



