Aceh Tamiang/ Buser Siaga Terkait pemberitaan Buser Siaga di edisi lalu tentang ” Seorang Waria ( Bencong ) Aniaya Ibu Rumah Tangga”   di Kampung ( desa.red ) Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang Aceh Tamiang inisial Arf kini sudah di tetapkan jadi tersangka di Polres Aceh Tamiang .

Hal tersebut di katakan Kapolres Aceh Tamiang melalui kasat reskrim Selasa 12Agust 2025 ketika di konfirmasi Media Buser Siaga melalui pesan Washap, menurut Kasat Reskrim Iptu. Muhammad Rochli Hanafi , S.Tr.K mengatakan ”  Polres Aceh Tamiang sudah menetapkan saudara inisial Arf sebagai tersangka terkait perkelahian dengan seorang ibu rumah tangga di Kota Lintang yang menyebabkan ibu rumah tangga Zuli Maida (40 ) sebagai pelapor terluka.

Polres Aceh Tamiang juga sudah  menyerahkan surat Pemberitahuan Perkembangan  Hasil Penyelidikan  ( SP2 HP  )  kepada pihak korban .

Kasat reskrim Iptu. Muhammad Rochli Hanafi , S.Tr.K mengakui tersangka saat ini masih belum di tahan keterangan lanjut ” datang saja ke Polres ” ujar kasat melalui pesan Washap nya .

Zuli Maida ( 40 ) meminta pada aparat hukum ( APH ) kususnya Polres Aceh Tamiang dapat menindak lanjuti kasus ini secara serius untuk memberikan efek Jera karena waria itu sudah meresahkan warga , agar kedepannya tidak ada lagi Waria Arf lainnya yang berani memukul ibu rumah tangga tegas Maida pada Wartawa Buser Siaga.

Maida juga menambahkan mohon agar pihak Kepolisian segera dapat menahan tersangka Arf agar tidak arogan menganggap remeh atas perbuatannya dan tidak menjadi polemik atau penilaian negatif warga kepada Polisi nantinya, ungkap Maida pada Buser Siaga .( Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *