Aceh Tamiang/ Buser Siaga
Seorang warga Kampung ( Desa ) Tupah Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang Supendi 41 (th ) melaporkan inisial AL warga kampung ( Desa. Red ) Dalam Karang Baru diduga rentenir secara resmi di laporkan ke SPK Polres Aceh Tamiang,Kamis 10 April 2025.
Warga kampung ( Desa.Red ) Tupah yang bernama Supendi ( 41) melaporkan AL karena sepeda motor jenis Supra fit yang di borohkannya diduga telah di jual AL secara bodong tanpa memberi kabar kepada pemiliknya ( Supendi .Red ) terlebih dahulu.
Supendi menjelaskan pada Media bahwasanya beberapa waktu lalu Pendi ada menggadaikan atau menitipkan sepeda motor Supra fit tahun 2011 sebagai boroh dengan cara meminjam uang senila Rp 1100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah ) kira kira pada bulan September 2024 kepada AL tanpa dilengkapi STNK dan BPKB Honda milik nya, untuk kebutuhan sewa kontrak rumah .
Setelah menggadaikan Honda miliknya dengan tanpa memegang kwitansi atau perjanjian apapun secara tertulis lalu saya ( Supendi .Red ) mencari nafkah merantau ke Takengon Aceh Tengah selama lebih kurang 4 bulan bulan lamanya, setelah mendapat uang Supendi kembali ke Aceh Tamiang langsung kerumah AL ,untuk menebus Honda tersebut dengan membawa BPKB dan sejumlah uang untuk menebus Honda miliknya.
Ironisnya AL dengan gampang mengatakan Honda yang kamu gadaikan sudah saya jual kepada M ” Agen Honda di Kualasimpang karena kamu sudah terlambat menebasnya ujar AL secara sepihak kepada Supendi.
Lalu Supendi mencoba menemui M Agen Honda yang dimaksud di rumah kediamannya di Kampung ( Desa ) Perdamaian kota Kualasimpang .
Menurut Pendi, M ketika di temui mengatakan ” saya ada membeli Honda Supra fit bodong itu dari AL senilai Rp 1500,000 ( satu juta lima ratus ribu Rupiah ) tetapi saya sudah tidak ingat lagi kepada siapa saya jual , saya rasa ada saya jual kepada warga kampung Ingin Jaya Kecamatan Rantau beberapa waktu lalu, tetapi saya sudah tidak ingat lagi orangnya aku Mahdi pada Supendi.
Selanjutnya Supendi bersama awak Media pada Rabu 9 April 2025 menemui istri AL di rumahnya guna untuk mencari solusi pertanggung jawaban AL kepada dirinya ( Supendi) tetapi hingga Kamis 10 April 2025 pihak AL tidak ada memberikan jawaban apapun .
Karena tidak puas dan merasa di Lecehkan Supendi menuntut mencari keadilan karena diduga AL telah menggelapkan Honda miliknya dengan cara menjual titipannya tanpa konfirmasi terlebih dahulu i, ujar Pendi pada Media sambil menunjukan surat tanda bukti Laporan dari SPK Polres Aceh Tamiang dengan nomor STTLP /56/IV / 2025/SPK/ POLRES TAMIANG/POLDA ACEH.( Zulherman )