Wakil Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Roni Rifendra, angkat bicara terkait dugaan ketidaksesuaian data kependidikan

Blog14 Dilihat

BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TENGAH — Wakil Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Roni Rifendra, angkat bicara terkait dugaan ketidaksesuaian data kependidikan dan riwayat kerja yang dikaitkan dengan Wahyu Febriana, yang diketahui merupakan istri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Hi. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I.
Wahyu Febriana disebut telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023 dan saat ini menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SDN 2 Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung.

Roni mengatakan, pihaknya menerima sejumlah informasi dan dokumen yang menurutnya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara riwayat pendidikan, data Dapodik, riwayat kerja, serta dokumen yang digunakan dalam proses rekrutmen PPPK.

“Dari sumber yang kami terima, terdapat dugaan ketidaksesuaian data kependidikan dan riwayat kerja. Karena itu, kami meminta agar data tersebut diverifikasi secara terbuka dan profesional oleh pihak yang berwenang,” ujar Roni Kamis (27/08)

Menurut informasi yang diterima YLPK PERARI, Wahyu Febriana disebut lulus pendidikan S1 pada 2020. Sementara itu, dalam data yang dipersoalkan, yang bersangkutan tercatat masuk Dapodik pada 2017 sebagai tenaga administrasi di SMP Negeri 1 Punggur.

Roni mempertanyakan riwayat pengalaman kerja yang kemudian tercantum dalam pendataan PPPK. Ia menilai diperlukan pemeriksaan untuk memastikan apakah persyaratan pengalaman kerja dan mengajar yang menjadi dasar proses seleksi telah dipenuhi sesuai ketentuan pada saat itu.

“Kalau memang terdapat perbedaan antara data awal dengan data yang digunakan dalam proses seleksi, tentu harus dijelaskan bagaimana proses verifikasinya dan siapa saja pihak yang melakukan pemeriksaan,” katanya.

Soroti Mekanisme Penilaian Observasi
Roni juga menyinggung mekanisme penilaian melalui jalur observasi dalam proses rekrutmen PPPK guru.

Menurut informasi yang diperolehnya, penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian, serta kinerja.

Selain itu, proses penilaian melibatkan unsur sekolah dan instansi terkait, sehingga menurut Roni seluruh dokumen dan riwayat pengalaman peserta seharusnya diverifikasi secara cermat.

“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Kalau benar ada ketidaksesuaian data, harus diketahui bagaimana data tersebut diverifikasi dan siapa yang bertanggung jawab dalam prosesnya,” tegas Roni.

Dugaan Ketidaksesuaian SK dan TMT
YLPK PERARI juga menyoroti dokumen Surat Keputusan (SK) yang disebut berkaitan dengan SDN 1 Ratna Katon.

Berdasarkan informasi yang diterima, SK tersebut disebut dibuat pada 2018, sementara tanggal mulai tugas atau TMT yang tercantum dipersoalkan karena ditulis sejak 31 Juni 2013.

Roni menyebut data tersebut perlu diperiksa keabsahan dan proses penerbitannya, termasuk waktu penginputan ke dalam sistem.

“Kalau benar terdapat perbedaan antara tahun penerbitan SK, TMT dan waktu penginputan ke sistem, kami meminta agar hal itu diperiksa. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri sebelum ada pemeriksaan dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.

Tercatat di Sejumlah Sekolah

Roni juga menyebut adanya data yang menunjukkan nama Wahyu Febriana tercatat dalam riwayat tenaga honorer di sejumlah sekolah, di antaranya:
SDN 2 Sulusuban, tercatat mulai 4 Agustus 2017.
SMPN 1 Punggur, tercatat mulai 4 Agustus 2017.
SDN 1 Ratna Katon, tercatat mulai 31 Juli 2018.
SDN 1 Donoarum, tercatat mulai 21 Januari 2021

Selain itu, terdapat pula informasi mengenai riwayat pendidikan yang perlu diklarifikasi, yakni SD disebut masuk 2002 dan lulus 2007, SMP masuk 2008 dan lulus 2010, serta SMA masuk 2011 dan lulus 2013.

“Semua data tersebut harus dicocokkan dengan dokumen asli, data Dapodik, arsip sekolah, serta dokumen yang digunakan dalam proses seleksi PPPK. Jangan sampai hanya berdasarkan informasi yang beredar,” ujar Roni.

Minta Kejaksaan Lakukan Verifikasi
Roni meminta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian tersebut apabila memang terdapat bukti awal yang cukup.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa proses rekrutmen PPPK, termasuk mekanisme verifikasi dokumen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan bahwa seluruh proses telah sesuai aturan. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Roni menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

“Ini masih dugaan dan informasi yang kami terima. Karena itu kami memberikan ruang kepada pihak yang bersangkutan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah untuk memberikan klarifikasi. Prinsipnya, kami mendorong transparansi agar tidak menimbulkan polemik di dunia pendidikan,” pungkasnya.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Wahyu Febriana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, serta pihak-pihak terkait mengenai data dan tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *