
_TANGGAMUS, BUSERSIAGA.com_ – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanggamus mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.
“Jangan takut melapor. UPTD PPA bersama Unit PPA Polres Tanggamus siap melayani dan mendampingi korban. Mulai dari visum, asesmen psikolog, konseling, hingga pendampingan saat proses persidangan,” ujar Kepala UPTD PPA Kabupaten Tanggamus.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan bersifat gratis dan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kerahasiaan korban.
*Terkait adanya laporan yang akan disampaikan, awak media telah menghubungi pihak Unit PPA Polres Tanggamus dan UPTD PPA Kabupaten Tanggamus. Pihaknya menyatakan siap menerima laporan resmi yang akan diantarkan dalam waktu dekat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.*
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan tentang 4 Hak Dasar Anak versi UNICEF yang harus dipenuhi.
Pertama, _Hak Hidup_. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh sehat, dan tidak terancam.
Kedua, _Hak Tumbuh Kembang_. Anak berhak mendapatkan pendidikan, gizi, kesehatan, dan waktu bermain.
Ketiga, _Hak Perlindungan_. Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Keempat, _Hak Berpartisipasi_. Anak berhak didengar pendapatnya sesuai dengan usia dan kematangannya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Tanggamus saat dikonfirmasi menyampaikan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan ke pihaknya.
Untuk keterangan resmi lebih lanjut, masyarakat dapat berkoordinasi melalui Kasat Reskrim atau Kasi Humas Polres Tanggamus sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya layanan terpadu ini, diharapkan tidak ada lagi korban yang memilih diam karena takut atau tidak tahu harus melapor kemana ( red )



