ACEH TAMIANG, Dugaan rangkap jabatan seorang anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang mulai menjadi sorotan. Pasalnya, oknum tersebut disebut tidak hanya menjabat sebagai anggota MPD, tetapi juga menduduki jabatan sebagai mukim di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena kedua jabatan itu disebut sama-sama memperoleh honor atau penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang yang sama.
Berdasarkan informasi yang diterima media, jabatan sebagai mukim telah dijalani sekitar satu setengah tahun. Dari jabatan tersebut, yang bersangkutan disebut menerima honor sekitar Rp700 ribu per bulan, ditambah uang operasional sekitar Rp1 juta.
Sementara dari posisinya sebagai anggota MPD Aceh Tamiang, oknum tersebut disebut menerima honor sekitar Rp3,2 juta per bulan dan telah berlangsung kurang lebih dua tahun.
Jika informasi tersebut benar dan kedua penerimaan oknum tersebut memang bersumber dari APBK, persoalannya tidak semata-mata menyangkut besaran honor, tetapi juga perlu dilihat dari sisi ketentuan rangkap jabatan, dasar pembayaran, serta legalitas penerimaan anggaran.
Terlebih, ketentuan mengenai MPD Aceh Tamiang disebut mengatur bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota MPD tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural dalam pemerintahan dan/atau lembaga keistimewaan Aceh.
Karena itu, status jabatan yang bersangkutan perlu diperjelas secara terbuka oleh pihak berwenang. Apakah jabatan mukim dan keanggotaan MPD tersebut diperbolehkan berjalan bersamaan, serta apakah masing-masing honor memiliki dasar hukum dan penganggaran yang sah.
Persoalan ini penting mendapat klarifikasi karena menyangkut penggunaan uang publik.
Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang diemban dengan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu melakukan pemeriksaan administratif maupun terhadap dasar pembayaran honor tersebut.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran hukum, apalagi tindak pidana korupsi, sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang menetapkan dan membayarkan honor tersebut, dasar regulasinya, serta apakah terdapat mekanisme verifikasi terhadap status dan kelayakan penerima honor dari APBK.
Media ini menganggap persoalan ini layak diklarifikasi, terutama oleh pihak MPD Aceh Tamiang, pemerintah daerah, serta instansi yang menangani administrasi pemerintahan mukim dan pengelolaan anggaran.
Ketua MPD Kabupaten Aceh Tamiang, Muttaqin yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum berani menjawab pertanyaan awak Media ini.(YC )






