Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Tujuh Tokoh Masyarakat ( TOMAS ) Kampung Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang terdirii Kampung ( Desa ) Alur jambu , Arah Sembilan ,Serba ,Perupuk , Batang Ara, Kebun Alur Jambu , dari ketujuh Tomas tersebut Salah satunya MULIADI yang di dampingi Safii mengatakan pada awak Media Kamis 14 Agustus 2025 di sebuah Kafe ” kami selaku tokoh Masyarakat 7 Kampung ( Desa ) sangat keberatan dan membantah keras atas adanya isu pemberitaan terkait perambahan sawit kebun PT Desa Jaya ( DJ ) yang bermasalah mengatas, namakan Perwakilan masyarakat.
7 Tokoh Masyarakat ( TOMAS ) Desa itu sangat keberatan dan Mengecam keras atas Adanya oknum yang mempunyai kepentingan merambah atau menjarah buah sawit perusahaan PT DJ mengatas namakan masyarakat kampung ( Desa.red ) ” kalau ada yang menjarah atau memanen buah sawit perusahaan itu adalah oknum masyarakat pencuri tegas Muliadi , bukan perwakilan masyarakat Kampung jelas Mulyadi dan Safii lagi dengan tegas ” mewakili 7 tokoh masyarakat kampung lainnya pada Media.
Lebih jauh 7 TOMAS tersebut mengeluarkan statmen ” pada dasarnya masyarakat kampung seputaran perkebunan PT. DJ sangat mendukung penuh aktivitas perkebunan sawit di kelola oleh PT DJ , karena Perusahaan perkebunan PT DJ selama ini banyak membantu untuk kepentingan masyarakat Kampung (Desa.red ) seperti santunan anak yatim dan perayaan hari hari besar agama serta kegiatan olahraga dan kepentingan umum untuk masyarakat lainnya ” .
Selanjutnya Ke 7 TOMAS tersebut membuat pernyataan diatas kertas mengatas namakan masyarakat Kampung seputaran perkebunan PT DJ Kecamatan Bandar Pusaka yang berbunyi” kami masyarakat 7 Desa seputaran perkebunan PT DJ mendukung penuh aktivitas perusahaan karena banyak warga dan saudara kami yang berlangsung hidup di perusahaan tersebut.
Kami memang masyarakat awam Pak , tapi menurut kami yang kurang mengerti hukum ini , apapun putusan yang terjadi pada persoalan hukum perusahaan , bila belum ada hukum pernyataan resmi dari pemerintah atau kejaksaan, terhadap perusahaan tersebut berarti masih mutlak perusahaan yang mengelola, dan apabila kebun tersebut bukan kelolaan perusahaan lagi harus ada pernyataan resmi dari pemerintah, bukan berarti juga orang-orang yang menguasai kebun tersebut, kan ada pemerintah yang bertanggung jawab mengambil kebijakan tersebut tolong koreksi bila anggapan kami sebagai orang awam ini pak .
Terhadap adanya berita di media yang kami baca perusahaan tersebut tidak ada sosial ke masyarakat sekitar, kami sangat membantah itu Pak, karena kami masyarakat 8 Desa sekitaran perusahaan sudah merasakan, bahkan semua masyarakat mengetahui di Tahun 2022, perusahaan tersebut telah memberi secara resmi melalui pemerintah daerah kepada 8 Desa di sekitar perusahaan membagikan tanah beserta isi tanaman pohon sawit milik perusahaan, bahkan yang kami tahu perusahaan tersebut juga banyak memberi bantuan alokasi kebutuhan fasilitas umum untuk desa, dan pemerintah daerah , bahkan yang ada pohon kelapa sawit milik perusahaan.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini Serba Mulyadi alur jambu KTI batang arak Ahmad promo dan Hendra Arman.
Itulah isi pernyataan secara tertulis yang di tanda tangani para TOMAS di seputaran perkebunan Alur jambu yang diterima awak media.sebelum berita ini ditayangkan . ( Zulherman )