Aceh Tamiang / Buser Siaga. – Desa Tanjung Mancang, yang terletak di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, kini tengah berjuang untuk meraih predikat sebagai Desa Antikorupsi. Penilaian ini berlangsung pada hari Kamis, 20 November 2025, sebagai bagian dari inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, menyampaikan apresiasinya kepada tim penilai dari Provinsi Aceh. Ia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan. “Kehadiran tim penilai ini adalah kehormatan bagi kami. Kami berharap Tanjung Mancang dapat menjadi contoh bagi desa lain dan mewakili Aceh di tingkat nasional,” ujarnya.
Cut Desma, perwakilan Tim Provinsi Aceh, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menularkan semangat antikorupsi. Penilaian mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan keuangan, program desa, infrastruktur, kelembagaan, dan kearifan lokal. “Kerjasama antara pemerintah desa, masyarakat, dan semua pihak terkait sangat penting untuk mewujudkan desa yang bersih dari korupsi,” tambahnya.
Tengku Syaiful Bahri, Kepala Desa Tanjung Mancang, menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. “Kami terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat dan inspektorat. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan tidak ada praktik korupsi di desa kami,” tegasnya.
Acara penilaian ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Dengan semangat dan komitmen yang kuat, Desa Tanjung Mancang bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Aceh Tamiang.(Zulherman)






