KETAPANG, KALBAR / BUSER SIAGA .COM – Dugaan kolaborasi antara oknum wartawan dan pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang mengguncang dunia jurnalistik dan pemerintahan daerah. Kasus ini menyeret nama Kepala Bidang Perkim, AR, dan seorang wartawan berinisial MZN.
Drama Pelaporan Media ke Dewan Pers
MZN diduga menjadi otak di balik pelaporan sejumlah media oleh AR ke Dewan Pers. Tujuannya? Membungkam pemberitaan kritis terkait dugaan praktik korupsi dan jual beli proyek di dinas tersebut. AR bahkan berencana melaporkan enam media tambahan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Jabatan Kontroversial di GWI
Publik semakin bingung ketika AR justru diangkat menjadi Dewan Pembina Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Kalbar di tengah polemik ini. Muncul kecurigaan bahwa ada upaya untuk melindungi AR dari sorotan media.
AR diduga terlibat praktik jual beli proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang tahun 2024 dan 2025. Sejumlah kontraktor merasa tertipu karena proyek yang dijanjikan ternyata fiktif. MZN juga diduga terlibat penipuan terhadap warga Kayong Utara dengan modus serupa pada 2019.
MZN Membantah Tuduhan
Saat dikonfirmasi, MZN membantah tuduhan tersebut dan mengklaim sebagai pihak yang memberitakan kasus AR. Ia juga mengaku telah menerima peringatan dari Dewan Pers terkait kehati-hatian dalam pemberitaan.
Pakar Hukum Pers, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, menyatakan bahwa pelaporan ke Dewan Pers adalah langkah yang tepat. Namun, ia menekankan bahwa media yang dilaporkan tetap harus diakui sebagai entitas jurnalistik yang dilindungi konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak GWI dan Dewan Pers belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Masyarakat menanti transparansi dan tindakan tegas dari kedua lembaga tersebut. (Zl )






