
BUSERSIAGA, COM Bandar Lampung – Tambahan penting, Sina juga sempat berkata saat minta perdamaian itu kepada Julia kalo Robi Nursandi sama keluarganya sudah seminum semakan, diketahui jika Robi adalah orang Talang Padang.*
*Deni Abson menjelaskan:*
*”Sina juga sempat berkata saat minta perdamaian itu kepada Julia kalo Robi Nursandi sama keluarganya sudah seminum semakan, diketahui jika Robi adalah orang Talang Padang, jadi wajar kalau Robi Nursandi bela keluarga Hadari, karena sudah seminum semakan, sudah dekat, Robi orang Talang Padang, ini konflik kepentingan, tidak netral dan disinyalir masuk angin,” kata Deni Abson.*
*Rilis 1 Jadi Siap Tayang 14 Poin Lengkap Pak:*
*1. Kdrt 13 Agustus 2026 korban hamil sudah visum*
*2. Antar bukti visum berdua Yeni Paramita, Aipda Ibnu Ali Murtopo bilang “Berarti anda mau memperalat polisi”*
*3. Kanit Polsek janji rembuk pekon*
*4. Awal September 2026 surat damai 01 September 2026 dibawa Kades Kedondong Sina ke rumah Julia, sudah ditandatangani Kades Negeri Agung Arif Granada S.H saksi Siswanto Yeyen, Arif bilang sudah izin Polsek*
*5. Kades Kedondong bilang “Tanda tangani aja nanti nyabut perdamaian di Polsek biar saya kan engga cukup sejuta dua juta”*
*6. Sina bilang nangis-nangis minta tanda tangan Arif Granada, Sina aparatur Desa Negeri Agung istri kedua Kades Kedondong*
*7. Sina juga sempat berkata saat minta perdamaian itu kepada Julia kalo Robi Nursandi sama keluarganya sudah seminum semakan, diketahui jika Robi adalah orang Talang Padang*
*8. Julia tolak tanda tangan tidak mau damai*
*9. Pasal ringan 351 ancaman 2 tahun 8 bulan vs Kdrt UU 23 2004 Pasal 44 ancaman 5 10 15 tahun, Robi bilang harus buku nikah padahal tidak ada aturan harus buku nikah*
*10. 16 Oktober Julia dipanggil jam 7 pulang jam 10 malam tanda tangan 3 dipotong ditahan tanpa pendamping*
*11. 20 Oktober Deni, korban, saksi ke Propam Polres lapor Ibnu Ali Murtopo dan Robi Nursandi, ditolak Kasi Propam Polres AKP Ujang disuruh balik lagi ke Polsek Talang Padang karena sudah ditunggu sudah ditelepon Ujang*
*12. 27 Oktober Robi TLP Julia 4 kali: 15.16 1 menit, 15.18 59 detik, 15.37 tak terjawab, 15.38 tak terjawab, chat 15.38 naik jadi LP, chat 15.39 suruh ke Polsek, Julia bilang gak enak badan masih nifas sudah kuasa ke Deni Abson*
*13. Kemarin Robi Nursandi penyidik telpon Julia lagi meminta Julia untuk datang ke Polsek Talang Padang untuk dibuatkan laporan polisi karena kemarin itu baru laporan pengaduan kata Robi kepada Julia, padahal Julia sudah kuasa ke Deni Abson, masih nifas*
*14. Paminal Polda panggil Kamis 29 Oktober Deni Abson, Julia, Yeni Paramita, saksi hadir ke Polda Lampung*
*”Sina bilang saat minta perdamaian itu kepada Julia kalo Robi Nursandi sama keluarganya sudah seminum semakan, diketahui jika Robi adalah orang Talang Padang, jadi wajar kalau pasal yang dikenakan 351 ringan, bukan Kdrt, karena sudah seminum semakan, sudah dekat, Robi orang Talang Padang, ini tidak netral, ada dugaan keberpihakan, karena Robi Nursandi penyidiknya orang Talang Padang, sudah seminum semakan sama keluarga Hadari,” kata Deni Abson.*
*”Sina bilang begitu ke Julia saat minta damai awal September, Sina bilang Robi Nursandi sama keluarganya sudah seminum semakan, makanya tanda tangan aja nanti cabut damai sejuta dua juta, karena Robi sudah seminum semakan, ini bukti kedekatan, ini bukti tidak netral,” kata Deni Abson.*
*Bukti yang dibawa besok ke Paminal Polda:*
*Surat kuasa, KTP, visum, surat perjanjian damai 01 September 2026 yang sudah ditandatangani Kades Negeri Agung Arif Granada tapi ditolak Julia, bukti chat dan telepon Robi Nursandi 27 Oktober dan kemarin telpon lagi minta buat laporan polisi karena baru pengaduan, bukti ucapan Ibnu Ali Murtopo “memperalat polisi” didengar Yeni Paramita, bukti penolakan Propam Polres AKP Ujang, bukti Kades Kedondong bilang sejuta dua juta, bukti Sina bilang Robi Nursandi sama keluarganya sudah seminum semakan Robi orang Talang Padang, UU Kdrt, foto surat damai. ( Red )

