Aceh Besar – Pada hari Senin, 29 Juni 2026, pukul 10.00 WIB s.d. selesai, Seksi Hukum Polres Aceh Besar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Penyelidikan, Penyidikan, dan Praperadilan Menurut KUHP dan KUHAP Baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakapolres Aceh Besar, Kompol Muhammad Aidil Saputra, S.H., S.I.K. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman personel, khususnya para penyidik dan pemeriksa, terhadap ketentuan terbaru dalam KUHP dan KUHAP sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, penyampaian materi dilakukan oleh Tim Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Aceh yang memaparkan materi mengenai ketentuan penyelidikan, penyidikan, serta praperadilan berdasarkan KUHP dan KUHAP baru. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap implementasi aturan tersebut dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta, yang terdiri dari penyidik Satreskrim, penyidik Satresnarkoba, penyidik Satlantas, pemeriksa Sipropam, serta personel dari Polsek jajaran Polres Aceh Besar.
Pelaksanaan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan personel, khususnya penyidik dan pemeriksa di lingkungan Polres Aceh Besar, mengenai ketentuan penyelidikan, penyidikan, dan praperadilan menurut KUHP dan KUHAP baru. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan hukum terbaru secara tepat dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui kegiatan ini para penyidik, pemeriksa, dan personel yang mengikuti penyuluhan hukum dapat semakin memahami substansi KUHP dan KUHAP baru sehingga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas serta memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat












