Setelah Jatuh Korban & Diberitakan Media, Kontraktor Rehab Terminal Bus Baru Pakai Alat Bera

ACEH TAMIANG / Buser Siaga — Perubahan mendadak terjadi di lokasi rehabilitasi Terminal Bus Tipe B Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Baru setelah jatuh korban tertimpa beton dan kasus viral di media, pihak kontraktor akhirnya menggunakan alat berat (ekskavator/beko) untuk merobohkan struktur bangunan, Selasa (19/8/2026). Padahal sebelumnya, pembongkaran dilakukan secara manual yang justru memicu kecelakaan kerja berbahaya.

🚧 Bongkar Manual Tanpa APD & Pengawasan → Korban Berjatuhan

Sebelumnya, PT. Rodho Poh Jaya selaku kontraktor pelaksana membongkar bangunan terminal secara manual — tanpa alat berat, tanpa prosedur aman, dan tanpa pengawasan ketat. Akibat kelalaian tersebut, seorang pekerja bernama T. Eko (29) tertimpa runtuhan beton dan harus dilarikan ke rumah sakit. Kejadian itu kemudian menyebar luas di media dan memicu kecaman publik atas lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Baru setelah korban jatuh dan beritanya menyebar, alat berat baru didatangkan. Ini menunjukkan bahwa langkah aman sebenarnya bisa dilakukan sejak awal — namun sengaja diabaikan, mungkin demi efisiensi biaya tanpa memikirkan nyawa pekerja.”

 

📉 Konsultan Tak Ada di Lokasi, Pengawasan Nihil

 

Pantauan media di lapangan menunjukkan hal lain yang mengkhawatirkan: pihak konsultan pengawas tidak terlihat di lokasi pekerjaan, padahal keberadaannya wajib untuk memastikan setiap tahap pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan standar keselamatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan kontraktor yang bersedia dikonfirmasi atau memberikan penjelasan resmi terkait perubahan metode kerja dan penyebab kecelakaan.

 

 

 

🗣️ Koordinator Terminal: “Kami Hanya Penerima Manfaat, Urusan Perusahaan”

 

Koordinator Terminal Bus Tipe B Aceh Tamiang, Syahrial, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan yang membebaskan tanggung jawab:

 

“Kami hanya menerima manfaat bangunan terkait pekerjaan itu. Urusan pelaksanaan dan teknis adalah wewenang perusahaan yang bekerja. Sifat kami hanya melihat dan mengontrol sebagai penerima manfaat.”

 

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab menjamin keselamatan kerja dan pengawasan teknis di lapangan? Jika pengawasan hanya bersifat pasif dan “melihat saja”, maka nyawa pekerja dan kualitas bangunan berada dalam risiko terus-menerus.

 

 

 

⚖️ Narasi Hukum & Tanggung Jawab: Keterlambatan yang Tak Boleh Dibiarkan

 

Fakta bahwa alat berat baru digunakan setelah terjadi korban menegaskan bahwa metode kerja yang berbahaya dan melanggar prinsip K3 sengaja dipilih sejak awal. Hal ini berpotensi melanggar:

 

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — wajib menyediakan cara kerja yang aman dan alat yang memadai

– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja adalah hak mutlak

– Kontrak pengadaan pemerintah — wajib menerapkan standar keselamatan kerja yang ketat

 

Keterlibatan konsultan pengawas yang tidak hadir di lokasi juga menjadi pertanyaan serius. Pengawasan bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan kewajiban hukum untuk mencegah kerugian — baik korban jiwa maupun kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

 

Masyarakat berharap perubahan metode kerja ini bukan sekadar untuk meredam pemberitaan, melainkan titik balik penerapan K3 yang sungguh-sungguh dan konsisten. Pihak berwenang diminta menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian pembongkaran manual tersebut dan memastikan tidak ada lagi korban di masa mendatang.

(Zulherman / Buser Siaga)

 

 

 

✅ Versi Ringkas untuk Media Sosial:

 

⚠️ SETELAH KORBAN JATUH, BARU PAKAI ALAT BERAS — Rehab Terminal Bus Kualasimpang

 

Aceh Tamiang — Baru setelah pekerja T. Eko tertimpa beton dan viral di media, kontraktor PT. Rodho Poh Jaya akhirnya pakai ekskavator untuk bongkar bangunan terminal. Sebelumnya dibongkar manual tanpa alat berat & pengawasan. Konsultan tak ada di lokasi, koordinator terminal: “Kami hanya penerima manfaat.” Ini bukan sekadar kelalaian — ini pelanggaran K3 yang merenggut keselamatan pekerja. Siapa yang bertanggung jawab? ( Zulherman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *