Proyek Revitalisasi Sekolah SMP 1 Kejuruan MudaTerkesan Kebal Hukum: APD Diabaikan, Mutu Rendah, Uang Negara Terancam Rugi 

ACEH TAMIANG / Buser Siaga   — Sudah berulang kali diberitakan media, namun pelanggaran tetap berulang. Proyek revitalisasi di SMP Negeri Kejuruan Muda (Kampung Tempel, Kecamatan Rantau) masih abai terhadap keselamatan kerja serta mutu bangunan — padahal seluruh biaya bersumber dari uang negara (APBN) yang wajib diawasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

🚫 Pekerja di Atas Ketinggian Tanpa APD, Keselamatan Diabaikan

 

Pantauan awak media, Selasa (18/8/2026), menunjukkan pekerja revitalisasi bekerja di ketinggian lebih dari 2 meter memasang batu tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APD) helm, sabuk pengaman, maupun pengaman lainnya. Tidak ada pengawas K3 di lokasi. Ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta standar kontrak pemerintah — yang berisiko kecelakaan fatal sekaligus menyebabkan kerugian negara jika terjadi kecelakaan kerja atau pekerjaan harus dibongkar ulang.

oplus_1024

 

 

📉 Lapangan Basket Rusak, Belum Ada Perbaikan — Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

 

Pekerjaan pembuatan lapangan basket yang sudah diberitakan sebelumnya hingga hari ini belum ada perbaikan sama sekali. Padahal hasil pekerjaan sebelumnya terindikasi tidak maksimal dan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Jika dibiarkan, uang rakyat yang telah dikeluarkan menjadi sia-sia dan berpotensi merugikan keuangan negara secara nyata.

 

“Penggunaan uang negara bukanlah hal yang sepele. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tidak aman, dan tidak diperbaiki, maka itu adalah kerugian negara yang harus dipulihkan.”

 

 

 

⚖️ Didampingi Kejaksaan tapi Terkesan Tidak Diawasi — Diminta Pemeriksaan Secara Hukum

 

Sangat disayangkan, proyek revitalisasi sekolah ini secara prosedur didampingi oleh pihak Kejaksaan sebagai pendamping hukum pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun hingga kini, pelanggaran berulang terjadi tanpa ada tindakan tegas. Hal ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan membuka kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan yang dapat berujung pada temuan kerugian negara oleh BPK maupun Kejaksaan.

 

Masyarakat meminta pihak terkait — Dinas Pendidikan, Kejaksaan, serta inspektorat — segera melakukan pemeriksaan secara hukum dan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan rakyat.

 

 

 

🗣️ Dikdas: Sudah Ditegur tapi Sekolah Tidak Mengindahkan, Menunggu Laporan Serah Terima

 

Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Aceh Tamiang, Khairul, S.Pd., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/8/2026), membenarkan pihaknya telah memberikan teguran melalui Ketua P2SP dan Kepala Sekolah, namun pihak sekolah tidak pernah mengindahkan.

 

“Kami selaku tim PPS menunggu laporan lanjut setelah serah terima dalam penyelesaian pekerjaan. Di samping itu, proyek revitalisasi juga didampingi pihak Kejaksaan,” jelas Khairul.

 

 

Diminta pihak hukum Tindakan Tegas Demi Melindungi Uang Negara dan melakukan pencegahan adanya korupsi.

 

Jelas fakta bahwa sekolah ini terkesan kebal hukum — sudah diberitakan berulang kali, ditegur, namun pelanggaran tetap terjadi — tidak dapat dibiarkan. Uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan sekolah wajib menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, dan bermanfaat jangka panjang. Jika tidak, maka terjadi pelanggaran hukum dan kerugian negara yang harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemulihan kerugian negara dan sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.

 

(Zulherman / Buser Siaga)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *