Sekretaris YLPK PERARI Provinsi Lampung Desak Dinas Pendidikan dan APH Segera Bertindak Terkait Polemik K3S Lampung Tengah

Blog22 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah – Sekretaris YLPK PERARI Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pergantian lima Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.

Menurut Slamet Riyadi, persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah serta Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat polemik ini muncul di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS Tahun 2024–2025 yang menyeret nama Ketua K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait proses pergantian Ketua K3S di lima kecamatan tersebut. Jika benar terdapat pelanggaran terhadap AD/ART organisasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka harus segera dievaluasi,” ujar Slamet Riyadi, Sabtu (18/7/2026).

Slamet Riyadi juga menyampaikan bahwa YLPK PERARI Provinsi Lampung siap memberikan pendampingan dan bantuan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dizalimi akibat kebijakan tersebut, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Silakan kepada para Ketua K3S Kecamatan yang merasa dirugikan atau pergantiannya tidak dilakukan sesuai mekanisme organisasi untuk menyampaikan pengaduan kepada YLPK PERARI Provinsi Lampung. Kami siap mendampingi dan membantu memperjuangkan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, organisasi maupun instansi pemerintah tidak boleh menjalankan kebijakan berdasarkan kehendak sepihak tanpa mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kami tidak menginginkan ada pihak yang membuat aturan sendiri atau mengambil keputusan semaunya tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Semua harus tunduk pada AD/ART organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta rasa keadilan bagi semua pihak,” tambah Slamet.

Sebelumnya, sejumlah sumber menyebutkan adanya pergantian lima Ketua K3S Kecamatan, yakni Kecamatan Seputih Agung, Bandar Mataram, Trimurjo, Seputih Raman, dan Anak Ratu Aji. Pergantian tersebut disebut dilakukan tanpa adanya musyawarah sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi K3S.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya pengondisian dalam pengadaan naskah ulangan, penerbit buku, hingga iuran yang dibebankan kepada guru. Dugaan tersebut juga menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk Hidayat yang mengaku akan melaporkan Ketua K3S Kabupaten Lampung Tengah ke Inspektorat, Dinas Pendidikan, BKPSDM, bahkan Kejaksaan atas dugaan penyimpangan Dana BOS serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergantian pengurus K3S.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat klarifikasi resmi dari Ketua K3S Kabupaten Lampung Tengah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah terkait berbagai tudingan tersebut. Sementara itu, YLPK PERARI Provinsi Lampung berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *