Sekretaris LPKP Perari Lampung, desak Kejati tersangkakan S. Ramelan

Blog9 Dilihat
Oplus_131072

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Lampung, diduga tidak profesional, bahkan tidak sanggup menetapkan S. Ramelan bin Sunarmo, (Ketua Grip Lampung) saksi dalam persidangan kasus Korupsi mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo.

Hal itu di sampaikan oleh Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri, (LPKP Perari) Lampung, Slamet Riyadi mengemontari kinerja Kejati Lampung dalam menangani perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati, Lamtim, Dawam Raharjo dalam kasus paket proyek pekerjaan pembangunan Gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim, Tahun Anggaran 2022.

“Kan, sudah jelas dalam persidangan itu S. Ramelan bin Sunarmo mengaku bahwa dirinya menyuap mantan Bupati Lamtim, sebesar Rp. 3 miliar guna mendapatkan paket pekerjaan itu,” kata Slamet, Jum’at (27/3/2026).

Menurut Sekretaris LPKP Perari Lampung ini, menyebut bahwa, seharusnya Kejati Lampung sudah cukup bukti untuk menetapkan S. Ramelan bin Sunarmo sebagai tersangka dalam kasus ini, apalagi yang bersangkutan sendiri yang telah mengakuinya dalam sidang beberapa waktu lalu.

Dimana, uang suap sebesar Rp. 3 milliar yang di berikannya kepada Bupati, Dawam, dan bukti kuitansi pembayaran itu sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan status S. Ramelan naik dari saksi menjadi tersangka, dimana suap merupakan bagian dari perkara korupsi.

Saat ini nyali Kejati Lampung sedang di hadapkan dengan situasi yang harus bersikap kompeten. Jangan karena Ketua Grip lantas nyali Kejati turun tensi. Dalam hal ini kami khususnya Laskar Lampung siap dukung, dan berada di belakang Kejati, untuk memproses dan mentersangkakan S. Ramelan,” tukas Yunisa.

Dia menerangkan, dimana janji kampanye pada Pemilihan Gubernur 2024 lalu adalah kontrak politik antara gubernur dengan rakyat Lampung yang sifatnya mengikat, karena secara formal dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, wajar jika rakyat mempertanyakan realisasinya saat ini.

“Artinya, apa yang dilakukan S. Ramelan, subtansinya sudah jelas menyuap Dawan dengan maksud untuk mendapatkan paket proyek itu, dan atas pemgakuannya sendiri dalam persidangan. Lalu, apa alasan Kejari tidak menetapkannya,” tukas Slamet.

Slamet menilai, jika hal ini tidak di tindaklanjuti oleh Kejati Lampung, jelas dalam perkara ini penegakkan hukum di negeri ini mengalami kemunduran berdemokrasi. Ini adalah kritik dari elemen masyarakat, dan subtansinya sama saja, yakni kontrol publik terhadap penegakkan hukum.

“Kami khususnya LPKP Perari Lampung, menunggu eksen Kejati dalam hal ini, berani atau tidak, atau institusi Adhiyaksa itu masih ragu karena S. Ramelan adalah Ketua Grip Lampung,” pungkas Slamet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *