Banda Aceh.Lembaga Komunitas Pengawasan korupsi (LKPK) secara resmi membuka Kantor Provinsi di Banda Aceh (Kamis 16/04/2026) dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat.
Peresmian kantor ini dilakukan langsung oleh Ketua Provinsi, Amiruudin AR, BA. Kantor Provinsi LKPK yang baru ini tepat berada di Jalan Hamzah Yunus No. 90, Dusun Nyak Raden, Gampong Jawa, Banda Aceh. Kehadiran kantor ini diharapkan menjadi pusat koordinasi dan penguatan peran lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan, advokasi, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah Aceh.
Dalam sambutannya, Amiruudin AR, BA menyampaikan bahwa pembukaan kantor ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan kerja LKPK di tingkat daerah. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Dengan hadirnya kantor provinsi ini, kami berharap LKPK dapat semakin dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengawasan kebijakan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Secara legalitas, LKPK telah memiliki dasar hukum yang kuat, dengan Surat Keputusan Nomor: 938/SK/DWT/PR/AC/L-KPK/MKP/X/2025. Selain itu, lembaga ini juga telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0069623.AH.01.07.Tahun 2016.
Acara peresmian ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, serta tamu undangan lainnya yang memberikan dukungan terhadap eksistensi dan peran LKPK di Aceh.
Dengan diresmikannya kantor ini, LKPK diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal kebijakan publik, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah.





