SAPA Resmi Ajukan Sengketa Informasi Ke KIA Terkait Pokir DPRA

Berita22 Dilihat

 

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) pada Senin (20/7/2026). Langkah ini diambil setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh) menolak memberikan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dimohonkan.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menjelaskan bahwa pengajuan sengketa dilakukan karena permohonan informasi hingga surat keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak membuahkan hasil. Atasan PPID sempat membalas lewat surat tertanggal 7 Juli 2026, namun tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk menyerahkan dokumen tersebut.”Kami justru diarahkan agar meminta data kepada anggota DPRA atau SKPA terkait. Padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” kata Fauzan.

Menurut Fauzan, alasan penolakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai aturan, badan publik yang menguasai informasi wajib memberikannya kepada masyarakat selama bukan data yang dikecualikan. Pihak Bappeda Aceh juga dinilai tidak pernah menyatakan dokumen tersebut dikecualikan ataupun menunjukkan hasil uji konsekuensi.

SAPA menegaskan bahwa Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat, sehingga masyarakat berhak melakukan pengawasan anggaran. Fauzan menduga ada upaya sengaja dari Pemerintah Aceh untuk menghambat transparansi ini.Ia pun berharap Pemerintah Aceh bisa mencontoh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah lebih dulu memberikan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi. “Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi contoh dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, bukan sebaliknya,” pungkas Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *