
BUSERSIAGA, COM Bogor, Jawa Barat — Dugaan praktik intimidasi, penyekapan, pengancaman menggunakan senjata tajam hingga pengambilan barang pribadi secara paksa mencuat dari lingkungan Pondok Pesantren Salafi Modern Nurul Iman Al Hasanah, Kampung Geledug, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Kasus ini kini memantik kemarahan keluarga korban dan menjadi sorotan publik setelah korban berinisial EGI/EIS, seorang santri sekaligus mahasiswa, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian dengan Nomor: STTP/18/V/2026/JBR/RES BGR/SEK.LEUWILIANG.
Pihak keluarga menilai peristiwa yang dialami korban bukan sekadar persoalan internal pesantren, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana serius dan pelanggaran hak asasi manusia.
> “Kami menduga ada tindakan intimidasi sistematis. Korban diperlakukan seperti pelaku kriminal tanpa proses hukum. Jika terbukti ada oknum yang membekingi, kami akan bongkar dan laporkan sampai ke Propam Polri,” tegas Dedi, kakak korban.
Dibangunkan Tengah Malam, Dipaksa Mengaku
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya sedang beristirahat di kamar pondok pada malam hari. Secara tiba-tiba, korban dibangunkan lalu dibawa secara paksa menuju ruangan tertentu untuk diinterogasi terkait tuduhan yang menurut korban sama sekali tidak pernah dilakukannya.
Di ruangan tersebut, korban mengaku mengalami tekanan mental dan intimidasi di hadapan banyak orang. Bahkan pakaian korban disebut robek akibat perlakuan kasar yang diterimanya.
Korban juga mengaku dipaksa membuat pengakuan dalam kondisi tertekan sambil direkam video.
> “Saya dipaksa mengaku atas sesuatu yang tidak saya lakukan. Saya ketakutan dan tidak bisa melawan,” ungkap korban.
Laptop Skripsi dan Barang Pribadi Diduga Dirampas
Tidak berhenti di situ, korban menyebut sejumlah barang pribadinya turut diambil secara paksa dan hingga kini belum dikembalikan.
Barang-barang tersebut antara lain:
laptop berisi data skripsi dan laporan magang,
telepon genggam,
pakaian,
jas,
jaket,
hingga jam tangan.
Korban mengaku kehilangan akses terhadap data penting perkuliahannya akibat tindakan tersebut.
> “Laptop itu berisi data skripsi dan seluruh pekerjaan akademik saya,” ujar korban.
Diduga Disekap Selama Sepekan
Fakta yang lebih mengejutkan, korban mengaku sempat diisolasi selama kurang lebih satu minggu di sebuah ruangan bekas laboratorium komputer dan tidak diperbolehkan pulang.
Keluarga korban menilai tindakan tersebut sudah mengarah pada dugaan perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.
Tidak hanya itu, pada peristiwa berikutnya korban mengaku kembali mengalami ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit yang ditempelkan ke bagian jidat dan lehernya.
Korban mengaku sangat ketakutan dan merasa keselamatannya terancam.
Gugatan PMH Sudah Didaftarkan di PN Cibinong
Merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan, keluarga korban kini mengambil langkah hukum lebih agresif.
Selain laporan pidana, keluarga juga telah mendaftarkan:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cibinong;
Rencana Praperadilan;
serta laporan dugaan pencemaran nama baik.
Keluarga juga menyatakan sedang menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga membekingi kasus tersebut.
> “Kalau ada aparat yang bermain dan mencoba melindungi pihak tertentu, kami tidak akan diam. Kami akan laporkan ke Divisi Propam dan minta atensi Mabes Polri,” tegas pihak keluarga.
Desakan Publik: Polisi Harus Transparan dan Profesional
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan kekerasan dan intimidasi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Publik mendesak aparat penegak hukum agar:
bertindak profesional,
objektif,
dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pondok Pesantren Salafi Modern Nurul Iman Al Hasanah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.( Red )


