Samsat Banda Aceh Imbau Warga Hindari Calo Saat Urus Administrasi Kendaraan

Banda Aceh9 Dilihat

 

 

Banda Aceh,– Samsat Banda Aceh mengimbau masyarakat memanfaatkan seluruh layanan resmi dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor serta menghindari penggunaan jasa calo untuk mencegah potensi penipuan, penyalahgunaan dokumen, dan kerugian finansial.

 

Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengatakan masyarakat cukup datang langsung ke kantor Samsat atau memanfaatkan fasilitas pelayanan yang telah disediakan. Dengan demikian, proses pembayaran pajak kendaraan maupun pengurusan dokumen dapat berlangsung aman, transparan, dan sesuai ketentuan.

 

“Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo ataupun menyerahkan uang serta dokumen kendaraan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Seluruh proses pelayanan telah dirancang agar mudah diakses, sehingga wajib pajak dapat mengurus kebutuhannya secara mandiri dengan pendampingan petugas apabila diperlukan,” ujar Rahmat, Senin (20/7/2026).

 

Ia menegaskan, seluruh biaya pelayanan di Samsat Banda Aceh mengacu pada tarif resmi sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan kemudahan atau jalur cepat dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan.

 

“Silakan datang langsung ke Samsat Banda Aceh apabila ingin membayar pajak kendaraan atau mengurus administrasi lainnya. Jika ada prosedur yang belum dipahami, petugas kami siap memberikan penjelasan dan pendampingan tanpa dipungut biaya,” katanya.

 

Menurut Rahmat, penggunaan jasa perantara justru berisiko menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan dokumen, kerugian finansial, hingga keterlambatan penyelesaian administrasi kendaraan. Risiko tersebut dapat dihindari apabila masyarakat mengikuti mekanisme pelayanan resmi yang telah ditetapkan.

 

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, Samsat Banda Aceh terus berkomitmen menghadirkan layanan yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut juga dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pengurusan pajak kendaraan agar semakin banyak wajib pajak memahami prosedur resmi.

 

Selain itu, masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga integritas pelayanan publik dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar, penipuan, atau pihak yang mengatasnamakan petugas Samsat. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *