Banda Aceh – Safwan, Ketua Mualem-Dek Fadh 02 Semua Suku, minta Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf – Fadhullah dilantik sesuai UUPA.
Menurut Safwan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 telah mengatur tata cara dan mekanisme pelantikan gubernur, bupati dan walikota di Aceh, jadi mengapa gubernur, bupati dan walikota yang tidak memiliki sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) belum dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden?, ujar Safwan mempertanyakan.
Kepada koranaceh.net, (3/2) 2025, di Banda Aceh, lebih lanjut mengatakan, Pergeseran jadwal pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Aceh yang awalnya direncanakan tanggal 06 atau 07 Februari 2025, selain sikap tidak menghargai kekhususan Aceh yang telah diatur dalam undang-undang, juga berdampak pada kegiatan pembangunan di Aceh.
Menurut Safwan, penundaan pelantikan Mualem-Dek Fadh, serta Bupati dan Walikota di Aceh yang tidak berperkara di MK, menimbulkan pergunjingan dan spekulasi di berbagai kalangan, karena urgensi dari perubahan tersebut serta faktornya yang mungkin tidak hanya sekadar alasan teknis terkait perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan penundaan ini dapat berimplikasi terhadap keberlangsungan administrasi pemerintah Aceh, dengan waktu pelantikan yang lebih panjang, pelaksanaan transisi kepemimpinan menimbulkan masalah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025 disahkan pada bulan September 2024 ”, tandas Safwan.
Dengan ditundanya pelantikan, penyesuaian dan menghambat realisasi anggaran program-program sesuai dengan visi-misi pemerintah Mualem-Dek Fadh, tambah Safwan.
Di sisi lain, ada juga kekhawatiran mengenai aspek politik. Pergeseran pelantikan dapat memberikan keuntungan politik bagi pihak-pihak tertentu, spekulasi menyebutkan bahwa ada potensi motif politik yang membuat perubahan jadwal pelantikan ini diperlukan, tegas Safwan.
Adanya pergeseran dapat memengaruhi tarik menarik dinamika kekuasaan di antara elit politik, baik di level daerah maupun pusat.
Sementara itu, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., seorang ahli hukum kepemiluan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, mengatakan, merujuk pada Pasal 22A ayat (1) dan (2) Perpres No.80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah eksplisit telah ditetapkan bahwa pelantikan Gub/Wagub 7 Februari 2025, sementara pelantikan Bupati/Wabup dan Walikota Wakil Walikota 10 Februari 2025.
“Hasrat menggeser jadwal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak 2024 bisa saja terjadi berdasarkan alasan sebagaimana ditentukan dalam Perpres No.80 Tahun 2024 yakni sebab adanya gugatan Pilkada di MK, Pilkada putaran kedua di DKI dan karena force majeure.
Kemungkinan bergesernya jadwal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota secara serentak nasional, dalam konteks yuridis tidak mempengaruhi pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota daerah asimetris Aceh.
Oleh karena pelantikan Kepala Daerah di Aceh telah tegas diatur dalam Undang undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Pilkada Aceh. pelantikannya dilakukan dalam rapat paripurna istimewa masing-masing parlemen daerah (DPRA/DPRK). Untuk itu pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota asimetris Aceh tidak dilakukan di Ibukota Provinsi, serta tidak dapat pula dilakukan di istana negara (Jakarta) untuk melantik Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.
Sehingga kemungkinan bergesernya pelantikan kepala daerah serentak nasional sepanjang sesuai dengan perundang undangan hanya bagi kepala daerah di luar Aceh, bagi Aceh tetap mengacu pada UU No.11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No.12/2016 Juncto Qanun Aceh No.7/2024.
Dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan, pelantikan ini nantinya akan digabung dengan kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” katanya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito kemudian mencoba mengusulkan pelantikan kepala daerah dilakukan pada tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, meskipun pelantikan kepala daerah diundur, namun pelaksanaannya tetap akan berlangsung pada Februari 2025.[]