Aceh Tamiang, Buser Siaga Kamis (12/2/2026) – Ratusan warga Aceh Tamiang bersama dengan sebuah LSM melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Aceh Tamiang pada hari Kamis pagi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan terkait korban banjir yang terjadi pada 25 November 2025 silam.

Banyak rumah warga yang terendam banjir dinyatakan tidak termasuk dalam kategori Tidak Terkena Musibah Kemanusiaan ” tidak masuk kategori (TMK) dalam verifikasi pendataan oleh BNPB. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait bantuan korban bencana.

“Kita hanya menuntut keadilan agar rumah yang terendam masuk dalam kategori rusak ringan, sedang, atau berat sesuai janji pemerintah. Rusak ringan seharusnya mendapatkan bantuan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, dan berat dibangun rumah hunian tetap (Huntap),” ujar salah satu perwakilan warga.

Kedatangan massa disambut langsung oleh Bupati Aceh Tamiang Irjend Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, didampingi Ketua DPRK Fadlon SH, Sekda Syuaibun Anwar, Kepala BPBD, serta Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi.

Dalam sambutannya di tengah keramaian, Bupati Armia Pahmi menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menghapus kategori TMK dengan melakukan verifikasi ulang (verval) terhadap seluruh rumah warga yang dinyatakan tidak termasuk dalam daftar bantuan.

“Dana Dana Tanggap Darurat (DTH) akan segera dicairkan secepatnya. Kami juga akan membuka kotak pengaduan masyarakat khusus untuk masalah ini,” tegasnya.

Warga diminta segera melaporkan kondisi rumahnya ke Kepala Desa agar dapat didata dan diperiksa oleh tim verval yang telah dibentuk. Lebih lanjut, Bupati mengumumkan bahwa Mendagri dan Gubernur Aceh akan hadir ke Aceh Tamiang besok untuk memberikan bantuan uang bagi 5.000 korban dalam kategori rusak ringan dan sedang pada tahap pertama, dengan tahap selanjutnya akan segera diikuti.

“Bantuan akan masuk langsung ke rekening masing-masing warga, jadi masyarakat tidak akan dirugikan. Saya jamin akan membantu hak-hak masyarakat sepenuhnya dan tidak akan ada satu orang pun yang dibiarkan menderita,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan secara tegas bahwa rumah yang terendam banjir hingga ketinggian 20 cm termasuk dalam kategori rusak ringan dan berhak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan.

Setelah penjelasan dari Bupati disampaikan secara lengkap, massa bubar damai setelah masuk waktu azan Zuhur. Seluruh aksi diawasi oleh ratusan personel keamanan dari Polres Aceh Tamiang tanpa terjadi bentrokan atau kerusuhan apapun.( Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *