Aceh Tamiang – Buser Siaga – Perkebunan sawit PT Desa  Jaya Alur Meranti yang terletak di   Kecamatan Kejujuran Muda Aceh Tamiang  Sudah disita oleh pihak Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Aceh ,sejak tahun 2023  tetapi perkebunan tersebut masih saja di panen dan di kelola PT .Desa Jaya  sehingga menimbulkan pertanyaan publik kemana aliran dana hasil panennya .

Kebun tersebut seluas 885 Hektar terletak di Kampung (Desa*red) Sungai Liput, Purwodadi, Sidodadi dan Kampung Jawa, kecamatan kejuruan muda Kabupaten Aceh Tamiang. Senin (04/08/2025).

Salah seorang mandor ketika di konfirmasi awak Media beberapa waktu lalu di lapangan tepatnya di belakang kantor PT. Desa Jaya mengatakan “Ini masih di kelola dengan baik bang, namun saya orang lapangan, soal isu di kelola oleh PTPN itu tidak ada bang, tidak ada orang PTPN disini, kalau soal surat menyurat dan legalitas, saya tidak tau, karena saya hanya orang lapangan, jumlah luas lahan  800 hektar lebih  bang, hasilnya kami jual ke PTPN pulo tiga, setelah itu kemana di bayarkan saya tidak tau, untuk hasil saat ini sedang trek, tidak ada hasil, hanya dua dam truk lah dalam satu hari hasilnya untuk saat ini,”ujarnya .

Sambung nya lagi, untuk lebih lengkapnya langsung saja sama pak tengku rudi bang, saya hanya orang lapangan, jadi soal administrasi saya tidak tau,”terangnya.

Awak Media konfirmasi Sarif  KTU PTPN lV Pulo tiga terkait hasil penjualan TBS PT Desa jaya Alur Meranti kemana di bayarkan.

“Pembayaran langsung ke rekening  desa jaya,” ujarnya singkat.

Tengku Rudi saat di konfirmasi awak media melalui pesan watshapp dengan nomor

+62 823-xxxx-2055 tidak Menjawab,

Awak Media konfirmasi Ali Rasab Lubis.SH, melalui pesan watshapp, selaku Humas Kejaksaan Tinggi Aceh terkait hal tersebut ia menjawab.

“Waalaikum salam

Utk pelaksanaan putusan dilaksanakan oleh Kejari Kuala Simpang. Coba koordinasi kesana ya,”ujarnya.

Menurut undang-undang Jika lahan kebun sudah disita oleh Kejaksaan Tinggi, maka pengelolaan lahan tersebut seharusnya berada di bawah pengawasan atau kontrol Kejaksaan Tinggi atau lembaga yang berwenang. Jika keluarga tersangka masih mengelola lahan kebun dengan baik dan ada aliran dana dari pengelolaan tersebut, maka perlu dipertanyakan legalitas dan regulasi yang berlaku. ( Zulherman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *