ACEH TAMIANG / Buser Siaga Rabu 7 Oktober 2026 — Di tengah padatnya aktivitas warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota, Kuala Simpang, berlangsung pekerjaan pembuatan saluran parit beton. Namun ada yang janggal: sepanjang jalur proyek, tidak terpasang satu papan informasi pun.
Bagi warga yang lewat, tak ada petunjuk apa pun — siapa yang membangun, berapa biayanya, dari mana sumber dananya, atau kapan pekerjaan ini selesai. Proyek ini ibarat “siluman”: terlihat dikerjakan, namun identitasnya rahasia.
Saat awak media turun langsung ke lokasi, salah satu pekerja mengaku jujur:
“Gak ada papan, bang. Belum dipasang sepertinya sama Bang Juana.”
Namun saat dihubungi media lewat pesan WhatsApp, pihak yang diduga koordinator lapangan, Juana, memberikan jawaban berbeda:
“Ada papan informasinya, bisa nanti kita ketemu.” — tanpa menjelaskan di mana papan itu berada, apalagi menyebutkan sumber anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apa pun: bukan nama dinas pelaksana, bukan nilai kontrak, bukan pula asal uang yang digunakan.
Ini Bukan Sekadar Lupa — Ini Melanggar Aturan Tegas
Ketiadaan papan informasi proyek sama sekali bukan hal sepele. Hal ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku:
Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 — Setiap proyek wajib memasang papan informasi sejak awal pekerjaan, memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, pengawas, serta waktu mulai dan selesai. Papan harus terpasang di tempat mudah dilihat publik.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 — Setiap warga berhak mengetahui bagaimana uang negara dan daerah digunakan. Menutup informasi sama dengan merampas hak rakyat.
eraturan Gubernur Aceh No. 38 Tahun 2016 — Semua pembangunan yang bersumber dari APBA, APBN, maupun Dana Otsus wajib menampilkan identitas kegiatan secara terbuka dan mudah diakses.
Hu
Pertanyaan yang Mendesak Dijawab Publikl
Karena ketiadaan informasi ini, muncul keraguan mendasar:
– Apakah saluran parit ini dibiayai APBA, APBN, atau Dana Otsus Aceh?
– Dinas atau instansi mana yang menjadi pemilik kegiatan?
– Siapa kontraktor pelaksana dan berapa nilai kontraknya?
– Mengapa papan informasi tidak dipasang sejak awal?
– Apakah sengaja disembunyikan, dan ada hal yang tidak boleh diketahui rakyat?
“Papan informasi bukan hiasan jalan — itu kewajiban hukum. Kalau tidak ada, wajar warga bertanya: uang siapa yang dipakai, dan siapa yang harus bertanggung jawab?” tegas awak media.
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang serta dinas terkait untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka. Jika ternyata proyek ini berjalan tanpa dasar sah, tanpa anggaran yang jelas, dan tanpa papan informasi, maka dugaan kuat muncul: bisa jadi ini proyek fiktif atau penyalahgunaan uang negara — dan wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Awak media akan terus memantau perkembangan proyek ini. ( Zulherman )










