Polsek Talang Padang Ungkap Penadah dan Amankan Motor Hasil Curanmor, Dua DPO Masih Dalam Pengejaran

Blog25 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tahun 2008 milik Beny Kurniawan, warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus berhasil diungkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.

Pengungkapan tersebut, setelah Polsek Talang Padang melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka Yogi Yanto yang telah ditangkap dalam kasus Curanmor lainnya di Pekon Kedaloman.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tahun 2008 milik Beny Kurniawan, warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban hendak menggunakan sepeda motor yang disimpan di gudang belakang rumah. Namun korban mendapati gembok pintu gudang dalam keadaan rusak dan sepeda motor sudah tidak berada di tempat.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Talang Padang,” kata Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat (5/6/2026).

Kapolsek menerangkan, pengungkapan kasus penadahan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka curanmor Yogi Yanto (33), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, yang sebelumnya diamankan dalam perkara curanmor lainnya.

Saat diperiksa, Yogi mengakui telah menjual satu unit sepeda motor Yamaha Vega R hasil kejahatan yang diperoleh dari seorang pelaku berinisial SH yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban di sebuah rumah di Dusun Ciluluk, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.

“Motor berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Namun pemilik rumah yang diduga terkait dalam perkara tersebut, inisial A tidak berada di lokasi dan saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.

Selain satu unit Yamaha Vega R nomor polisi B 6173 FPD, tim turut mengamankan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sebagai barang bukti pendukung penyidikan.

Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus memburu dua DPO yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka Yogi Yanto dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan barang hasil kejahatan.

Sebelumnya, tersangka Yogi Yanto (33), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, lebih dahulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik Dai Kumar yang terjadi di Pekon Kedaloman. Dari hasil pemeriksaan, Yogi mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, JS.

Berdasarkan keterangan Yogi dan hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan JS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, JS akhirnya menyerahkan diri kepada petugas dan kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Talang Padang. (RLS)

Kota Agung, 5 Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *