Polsek Pulau Panggung Amankan Pelaku Pencurian Drum Penyaring Sampah di Bendungan Batu Tegi

Blog19 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Jajaran Polsek Pulau Panggung bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian drum penghadang sampah di area Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial PR (42), warga Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus yang berprofesi sebagai petani.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pegawai bendungan yang kehilangan drum pembatas dan penyaring sampah milik Bendungan Batu Tegi.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Pekon Batu Tegi,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (20/5/2026).

 

 

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. pelapor Bambang Irwanto (56), seorang PNS pegawai bendungan batu tegi mendapat informasi dari petugas di lokasi bendungan bahwa sejumlah drum warna biru yang berfungsi sebagai penghadang dan penyaring sampah telah hilang.

Saat dilakukan pengecekan, drum tersebut memang sudah tidak berada di tempatnya. Polisi kemudian memperoleh keterangan dari saksi yang melihat seseorang membawa drum menggunakan sepeda motor Yamaha Vega yang ditutupi karung.

“Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” jelasny.

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi serta dua buah jerigen warna biru.

Berdasarkan keterangan tersangka modus pelaku yakni dengan membongkar baut yang terpasang pada drum sebelum membawa kabur barang tersebut.

“Dugaan sementara motif pencurian karena faktor ekonomi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.

 

 

( RLS )

Kota Agung, 19 Mei 2026
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP Sofyansyah, S.H.
CP: 081211639389

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *