Polsek Pugung Ungkap Kasus Penadahan HP Curian, Seorang Pemuda Diamankan

Blog12 Dilihat

 

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian handphone. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial WAH (19) warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok,  diamankan bersama barang bukti satu unit handphone yang diduga berasal dari hasil pencurian.

 

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan laporan kehilangan tanggal 7 Maret 2026 atasnama pelapor Guntoro (44) warga Pekon Gunung Tiga, Pugung.

 

Hingga akhirnya pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Polsek Pugung memperoleh informasi bahwa handphone yang hilang berada dalam penguasaan tersangka WAH.

 

 

“Kami kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan dan berhasil mengamankan tersangka beserta satu unit handphone merek Vivo Y16 yang diduga merupakan milik korban,” kata Iptu Dr. Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 12 Maret 2026.

 

Kapolsek mengungkapkan, dari keterangan WAH mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membelinya melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi Cash On Delivery (COD).

 

“Tersangka mengaku membeli handphone batangan seharga Rp700 ribu melalui COD. Namun hingga kini identitas penjual masih dalam penelusuran,” ungkapnya.

 

 

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Masjid Nurul Falah, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Kamis malam, 19 Februari 2026.

 

Bermula anak korban, Muhammad Arka Ardiansyah bersama sejumlah temannya datang ke Masjid Nurul Falah untuk melaksanakan salat Magrib, Isya, dan Tarawih. Setelah itu mereka bermain game dan beraktivitas di sekitar masjid hingga menjelang sahur.

 

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban menitipkan handphone miliknya kepada salah satu temannya karena hendak bermain di sekitar masjid dan sekitar pukul 01.40 WIB, rekannya memanggil korban untuk mengembalikan HP korban dengan mengatakan “Arka ini HP Kamu” kemudian dijawab oleh anak korban “Iya” sambil main lari-larian.

 

Namun sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban hendak mengambil kembali handphone tersebut yang diletakan di tangga masjid, perangkat itu sudah tidak ditemukan meskipun telah dilakukan pencarian di sekitar lokasi.

 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.050.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pugung,” jelasnya.

 

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat ini tersangka MAH berikut barang bukti satu unit handphone merek Vivo tipe Y16 beserta kotak handphone dengan nomor IMEI yang sama ditahan di Polsek Pugung.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

 

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pelaku pencurian maupun penjual handphone tersebut,” tandasnya. ( RLS )

 

Kota Agung, 12 Maret 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *