
BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang terjadi di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Seorang pria berinisial AF (44) diamankan pada Jumat tanggal 29 Mei 2026, sekira pukul 06.00 WIB di Pekon Doh, Cukuh Balak, Tanggamus setelah diduga mencuri kabel listrik milik vendor proyek jaringan listrik di kecamatan setempat.
Plh. Kapolsek Cukuh Balak Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.I., M.M., mengatakan pelaku diketahui merupakan warga kelahiran Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, namun memiliki KTP Lampung Selatan.
“Palaku pernah menikah dan menetap di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pelaku tercatat memiliki identitas kependudukan di wilayah tersebut,” kata Ipda Tri Wijayanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 31 Mei 2026.
Ipda Tri Wijayanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sedang memotong kabel listrik di Pekon Doh pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 04.05 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di lokasi proyek tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel listrik jenis NA2XSEYBY ukuran 3 x 240 mm/SKTM, satu buah gergaji besi, satu pasang sandal warna ungu, satu buah sarung motif hitam putih, satu buah senter kepala, serta dua karung yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kabel yang dicuri merupakan milik vendor PT Mustika Kurnia Abadi (MKA) yang sedang mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah tersebut.

“Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya pada malam hingga dini hari agar tidak diketahui warga sekitar.
“Sementara motif pencurian diduga karena faktor ekonomi dan kondisi keuangan pelaku yang sedang terpuruk,” ungkapnya.
Kesempatan itu, Ipda Tri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera memberikan informasi dengan cepat.
“Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat sebab dengan informasi yang cepet tersebut sehingga aksi pencurian tersebut dapat cepat terungkap dan pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri,” ucapnya.

Ditambahkannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. ( RLS )
Kota Agung, 31 Mei 2026


