Polres Tanggamus Fasilitasi Akad Nikah Tahanan Kasus Narkoba

Blog7 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGGAMUS – Polres Tanggamus memfasilitasi prosesi akad nikah seorang tahanan kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanggamus. Pernikahan yang berlangsung sederhana namun penuh khidmat itu digelar sebagai bentuk pemenuhan hak sipil tahanan yang masih menjalani proses hukum.

Tahanan berinisial MZ alias Buyung Bruono (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, resmi menikahi perempuan berinisial SA (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur, dengan disaksikan keluarga kedua mempelai, Kepala Pekon Gunung Doh, serta penghulu.

Dalam prosesi tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., diwakili Kabag SDM AKP Restu Marwoto, S.H., Kasi Humas AKP Sofyansyah, S.H., serta KBO Satresnarkoba Ipda Jerry Askar, S.H., yang hadir menyaksikan pernikahan tersebut.

 

Dalam pesannya, Kabag SDM AKP Restu Marwoto menyampaikan bahwa pernikahan merupakan fitrah manusia untuk hidup berpasangan. Meski dilangsungkan di tengah kondisi yang tidak baik, ia berharap pernikahan tersebut menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

“Perbaiki diri usai menjalani hukuman. Saya harap ke depan dapat menjadi lebih baik. Jangan mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ucapnya.

Kabag SDM juga berpesan agar ke depannya MZ dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT sehingga kelak keturunannya dapat menjadi generasi yang berguna bagi nusa dan bangsa.

“Semoga pernikahan ini menjadi awal perubahan bagi MZ untuk memperbaiki diri, meninggalkan penyalahgunaan narkoba, serta menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab setelah menyelesaikan proses hukum yang dijalaninya. Saya ucapkan selamat atas pernikahannya,” tandasnya.

 

Kasi Humas AKP Sofyansyah mengatakan, Polres Tanggamus memberikan fasilitasi terhadap hak-hak sipil setiap warga negara, termasuk tahanan, selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meski sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Tanggamus hanya membantu agar proses akad nikah berjalan tertib, aman, dan sah,” kata AKP Sofyansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Sementara itu, keluarga mempelai wanita mengaku tetap memilih melangsungkan pernikahan meski calon suami sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Pernikahan mereka sebenarnya telah direncanakan sekitar satu bulan sebelum kejadian. Namun, rencana tersebut tertunda setelah MZ ditangkap dalam kasus narkotika. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus yang telah memfasilitasi prosesi akad nikah ini,” kata salah satu keluarga mempelai wanita.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tanggamus menangkap MZ alias Buyung Bruono pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 9,95 gram yang terdiri dari satu paket ukuran sedang dan 27 paket kecil siap edar, dua plastik klip kosong, sebuah kotak penyimpanan, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp378 ribu, satu lembar KTP, serta satu unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan sementara, MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan masih menjalani proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Tanggamus. ( RLS )

Kota Agung, 16 Juli 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *