
BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Polres Tanggamus bersama TNI, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan TNWC berhasil mengungkap kasus tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi jenis rusa sambar (Cervus unicolor) di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Dalam kasus tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya tertangkap tangan saat membawa potongan tubuh rusa hasil buruan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., didampingi Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto, Wakapolres Tanggamus Freddy Aprisa Putra dan Kasat Reskrim Khairul Yasin Ariga di Koridor Utama Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Irhamudin, perwakilan TNWC Agus Irawan, perwakilan TNBBS Hermawan, personel Kodim 0424/Tanggamus serta awak media.
Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kasus tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, saat pihak SGA TNWC melaksanakan patroli di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa. Saat patroli, petugas memergoki para pelaku tengah melakukan perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis rusa sambar.
“Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti hasil dan alat untuk berburu,” kata Kapolres.
Dua tersangka yang tertangkap tangan yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27), warga Kecamatan Pematang Sawa. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri.
Kapolres menyebut, terhadap tiga pelaku lainnya kemudian dilakukan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga hingga akhirnya mereka menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ketiganya yakni AS (24), SD (21) dan DI (34).
Selain mengamankan lima tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh potong bagian tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, 10 buah kip dari pentol korek api, satu plastik bubuk mesiu dan satu plastik serabut kelapa.
Kapolres menjelaskan, kejadian itu dilaporkan Agus selaku sekuriti SDA. Peristiwa itu terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Modus para pelaku yakni memasuki kawasan hutan kemudian melakukan penembakan terhadap satwa menggunakan senjata rakitan, lalu hasil buruan dipotong-potong untuk dijual dan kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berburu rusa sambar untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp40 ribu per kilogram,” tegasnya.
Kapolres menambahkan pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap aksi perburuan satwa dilindungi di wilayah TNBBS agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami bersama stakeholder terkait akan terus memasifkan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap perburuan satwa dilindungi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian satwa maupun tumbuh-tumbuhan yang berada di kawasan hutan TNBBS.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan di kawasan hutan TNBBS karena itu merupakan kekayaan alam yang harus dilestarikan,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan TNBBS Hermawan mengatakan kasus perburuan rusa dilindungi sebelumnya juga pernah terjadi. Berbagai upaya sosialisasi bersama stakeholder terkait telah dilakukan, namun praktik perburuan masih terjadi.
“Pada Februari 2026 juga sempat terjadi dua kasus serupa, padahal tim telah melaksanakan sosialisasi bahkan door to door, namun masih terjadi sehingga terpaksa dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku,” pungkasnya.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf d junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bunyi Pasal 21 ayat (2) yakni setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (RLS )
Kota Agung, 26 Mei 2026



