ACEH TAMIANG / BUSER SIAGA -Petugas aparatur keamanan Polres Aceh Tamiang tangkap seorang Abang becak korban Judi online ( JUDOL ) di jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang inisial Sw Senin 2/6/2025 sekitar pukul 21.00 Wib .

Pantauan Buser Siaga di lapangan inisial Sw warga Kota Kualasimpang Aceh Tamiang diduga tertangkap tangan oleh petugas , lagi asyik main judi online dengan menggunakan Hp di sebuah kedai kopi Jalan Mayjend Sutoyo, tepatnya di samping kantor Pemadam kebakaran Pos 2 kota Kuala Simpang, kronologis penangkapan secara tiba tiba Sw di datangi 5 personil aparat anggota Polres Aceh Tamiang berbaju preman dengan berpura pura pura menanyakan ” kenal sama Agam ? Lalu Sw menjawab tidak kenal selanjutnya didapati ada buku kertas terletak diatas meja lalu oknum petugas menyergap .

Aparat menanyakan pada SW lagi ngapain dengan gugup SW menjawab ” lagi main untuk sendiri beli Toto gelab ( Togel) di sebuah Situs JUDOL ( Judi Online ) akunya, personil aparat langsung meboyong SW ke Mapolres Tamiang untuk di minta keterangan lebih lanjut.

Hingga berita di turunkan inisial SW masih mendekam ditahanan Polres setempat.

Istri SW ketika di konfirmasi awak Media ini mengatakan menurut Polisi SW suaminya di kenakan pasal 26 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan  UU No 1 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) menurut Pasal ini mengatur tentang distribusi , transmisi,atau perbuatan dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian Kata NR pada Media.

Terkait ini NR mengeluarkan kenapa suaminya di kenakan pasal seberat itu ” soalnya pasal 27 ayat 2 itu tuntutannya minimomal 10 tahun penjara,Padahal dia ” ( SW )  bermain judi untuk sendiri di Daerah negeri Istimewa berlakunya hukum syari’at Islam.

Menurut NR seharusnya Polisi menyerahkan kepada Instansi Syariat Islam untuk di tindak lanjuti sesuai Qanun Islam yang di berlakukan di Aceh kenapa suami saya dikenakan pasal seberat ini suami Saya kan korban judi Online ada apa ini ,? tanya NR ,di sangat berharap dinas syariah Islam Aceh Tamiang untuk dapat bekerja menangani kasus suaminyasesuai UU yang berlaku di Aceh tegas NR pada Media menuntut keadilan ( Zul Herman )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *