Polres Aceh Besar Amankan 1(Satu) Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Tombak 

Aceh Besar21 Dilihat

 

 

Aceh Besar,- Polres Aceh Besar telah mengamankan 1 (satu) pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan tombak babi yang terjadi di Desa Ujong Keupula Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, Kamis (28/05/2026).

 

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo S.Tr.K.,S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/13/V/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh, yang dilaporkan oleh Mahyudin (33 tahun), peristiwa bermula sekitar pukul 00.00 Wib saat korban bernama Habibullah (32 tahun) berjalan pulang dari warung kopi milik warga bernama Pon menuju ke rumahnya.

 

Saat hendak masuk ke pekarangan rumahnya, korban dikejutkan karena melihat seseorang sudah berada di dalam halaman rumahnya. Pelaku diketahui berinisial YS (53 tahun) membawa senjata tajam berupa 1 (satu) batang tombak babi.

 

Ketika korban sedang membuka kawat pagar rumah, pelaku langsung mendekat dan menyenterkan cahaya senter tepat ke arah mata korban selanjutnya pelaku langsung menusukkan tombak ke arah perut korban namun korban berusaha menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan kanan korban sepanjang kurang lebih 30 cm dan setelah itu pelaku kembali menusuk korban dan mengenai paha kiri korban dengan luka tusuk sekitar 0,1 cm, ujar Kasat.

 

Korban yang merasa terancam kemudian melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata dari tangan pelaku dan terjadilah perkelahian di mana saat memperebutkan tombak tersebut, pelaku sempat memukul wajah sebelah kiri korban hingga memar lalu korban kemudian membalas dengan memukul wajah pelaku sebanyak dua kali hingga pelaku terjatuh dan tidak sadarkan diri.

 

Usai kejadian, korban meminta pertolongan warga dan selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh guna mendapatkan penanganan medis. Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk menjalani perawatan yang dijaga oleh Personel Pospol Lampanah berserta Tim Sat Reskrim Polres Aceh Besar.

 

Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut dan pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 466 ayat 1 subs 468 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed