
BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TENGAH – Polemik terkait pergantian kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan, Sekretaris YLPK PERARI Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, meminta agar proses pergantian kepengurusan tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan organisasi serta ketentuan yang berlaku.
Slamet menyoroti adanya dugaan pergantian kepengurusan K3S secara sepihak. Ia juga mempertanyakan dugaan adanya pengondisian terhadap sejumlah kepala sekolah yang dinilai berkaitan dengan proses pergantian pengurus K3S.
Menurut Slamet, pihaknya juga menerima informasi mengenai adanya kegiatan atau perjalanan sejumlah kepala sekolah ke luar daerah, termasuk ke Bali dan daerah lainnya, yang diduga tidak berkaitan langsung dengan agenda kedinasan pendidikan.
“Kami menyoroti adanya dugaan pengondisian terhadap K3S. Ada informasi mengenai kegiatan dan perjalanan ke Bali serta daerah lain yang perlu diperjelas, apakah benar merupakan agenda kedinasan atau ada kepentingan lain. Semua itu harus dibuka secara transparan,” ujar Slamet Riyadi.
Ia menegaskan, YLPK PERARI Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, untuk melakukan penelusuran apabila memang terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran maupun pelanggaran dalam proses pengelolaan kegiatan K3S.
“Kami meminta Kajari Lampung Tengah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengusut dan menelusuri persoalan ini. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
Slamet juga mempertanyakan mekanisme pemilihan dan pergantian pengurus K3S. Menurutnya, secara umum organisasi K3S memiliki aturan yang mengatur mekanisme pemilihan pengurus melalui AD/ART maupun ketentuan organisasi yang berlaku.
“Seharusnya ada mekanisme yang jelas. Siapa yang memiliki hak memilih, siapa yang dapat menjadi calon, bagaimana proses pemilihannya, serta berapa lama masa jabatan pengurus. Jangan sampai ada kesan bahwa pengurus ditentukan atau dikondisikan oleh pihak tertentu,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme organisasi, pemilihan pengurus K3S pada umumnya melibatkan kepala sekolah aktif sebagai pemilih dan dilakukan melalui musyawarah, pemungutan suara, atau mekanisme lain sesuai AD/ART yang berlaku.
“Kalau ada pergantian pengurus, tentu harus ada dasar dan mekanismenya. Jangan sampai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihak-pihak yang memiliki hak dalam organisasi,” ujar Slamet.
Lebih lanjut, Slamet juga menyinggung informasi mengenai status kepengurusan K3S yang menurutnya perlu diperjelas, termasuk terkait legalitas dan surat keputusan (SK) kepengurusan.
“Kalau benar ada pengurus yang sudah menjalankan tugas tetapi belum memiliki SK atau dasar pengangkatan yang jelas, ini juga harus dipertanyakan. Semua harus diklarifikasi berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
YLPK PERARI, lanjut Slamet, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pergantian pengurus K3S, dasar penerbitan SK, serta penggunaan anggaran untuk kegiatan yang melibatkan K3S.
“Kami tidak ingin ada kepentingan tertentu yang masuk dalam organisasi K3S. Jangan sampai organisasi kepala sekolah dijadikan alat untuk kepentingan oknum tertentu. Kami meminta semuanya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pengondisian pergantian kepengurusan K3S maupun dugaan perjalanan yang dipersoalkan.( Tim)

