Pertemuan Masyarakat Gampong Pande, Pegiat Sejarah Dan Unsur Pemerintah Lahirkan Kesepakatan Bersama: Tolak IPAL

Banda Aceh85 Dilihat

Banda Aceh.Para pegiat sejarah dan masyarakat Gampong Pande Banda Aceh sepakat menolak Kelanjutan Proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Gampong Pande. Hal ini dinyatakan dalam pertemuan yang dihadiri masyarakat Gampong Pande dan Pegiat sejarah serta pihak pemerintah (Jum’at 26/5/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Tim Darud Donya yang ikut hadir mengatakan bahwa kawasan situs Makam Raja Darul Makmur Gampong Pande sudah menjadi kawasan inti cagar budaya, Ini ditandai dengan berbagai penelitian baik regional, nasional maupun penelitian internasional. Maka kawasan inti wajib terjaga, hal ini untuk menghormati para Indatu Bangsa Aceh yang telah berjuang untuk Islam dan menghadapi imperialisme barat.

Para pegiat sejarah yang berasal dari berbagai organisasi tegas mengatakan menolak kelanjutan proyek IPAL apapun alasannya, dan mempertanyakan alasan ngototnya IPAL dibangun dikawasan situs makam Kerajaan Islam terbesar di Asia Tenggara, yang sampai hari ini belum terjawab baik oleh pihak Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.

Dijelaskan juga bahwa dalam penelitian yang telah dilakukan berkali-kali, bahwa kawasan situs Gampong Pande tempat lokasi pembangunan IPAL adalah kawasan cagar budaya.

Perlindungan situs cagar budaya sangat penting karena situs sejarah tidak dapat diperbaharui. Tidak ada apapun alasan yang dapat untuk pembenaran melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande Bandar Aceh Darussalam.

Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA) yang ikut hadir juga mengatakan bahwa Indatu wajib dihormati, karena para Indatu telah berjuang untuk Aceh. Formasigapa tegas menolak kelanjutan Proyek IPAL karena orang Aceh sangat memuliakan Indatu, para raja dan ulama yang telah menyebarkan Islam di Asia Tenggara. Sangat tidak layak membangun proyek pembuangan limbah tinja di makam para pahlawan aulia.

Sebelumnya seluruh warga Gampong Pande Banda Aceh yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA) secara resmi telah menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Surat dari FORMASIGAPA itu bernomor 001/GP-F/III/2021, tanggal 14 Maret 2021, perihal: Penolakan Dan Pemberhentian Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, yang ditujukan kepada Menteri PUPR RI C/q Direktur Jenderal Cipta Karya dan kepada Walikota Banda Aceh.

Sehingga dalam pertemuan tersebut, pihak Gampong Pande secara jelas kembali menegaskan sikap untuk menolak proyek IPAL di Makam Raja dan Ulama.

Kesimpulan pertemuan melahirkan kesepakatan bersama untuk menolak kelanjutan Proyek IPAL, dan meminta Pemko Banda Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat agar memugar kawasan situs sejarah Gampong Pande, dan memindahkan proyek IPAL dari kawasan bersejarah Istana Darul Makmur Gampong Pande ke tempat lain.

Sementara itu Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengapresiasi unsur pemerintah yang hadir dalam pertemuan dan bersedia mendengar dan menerima aspirasi dari warga Gampong Pande.

“Apalagi pertemuan ini telah melahirkan kesepakatan bersama untuk menolak IPAL. Semoga Pemko Banda Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat konsisten menolak pembangunan IPAL di kawasan perlindungan situs sejarah, dan memugar kembali kawasan situs bersejarah Gampong Pande sebagai lambang kemuliaan bangsa dalam menghormati jasa para pahlawannya”, kata Cut Putri Pemimpin Darud Donya.

Pertemuan warga Gampong Pande bersama unsur pemerintah, diantaranya adalah dari PUPR, BPPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) Aceh, BPK (Balai Pelestarian Kebudayaan) Aceh, KEJATI Aceh, Kapolsek Kutaraja dan Kasat Intel Polresta Banda Aceh menolak kelanjutan Proyek IPAL di Gampong Pande. Pertemuan itu digagas untuk mencari titik temu penyelesaian yang bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *