Perkembangan Laporan Pernikahan Anak di Muara Dua Ulu Belu, Polres Tanggamus Sudah Periksa 7 Saksi dan Layangkan SP2HP ke Pelapor

Blog5 Dilihat

 


BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Laporan dugaan pernikahan anak di bawah umur di Pekon Muara Dua Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus yang dilaporkan Sdr Deni Abson pada 18 Agustus 2026 terus berproses. Sat Reskrim Polres Tanggamus telah menerbitkan SP2HP dan undangan klarifikasi kepada pelapor.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga melalui surat SP2HP tanggal 14 Oktober 2026 menyampaikan perkembangan penyelidikan Lapdu Nomor Lapdu/156/VIII/2026/Reskrim.

Dalam SP2HP disebutkan Unit IV PPA telah: periksa 7 saksi, kirim surat ke Kemenag Tanggamus, minta keterangan ahli Kemenag, minta data ke KUA Ulu Belu, dan koordinasi dengan UPTD PPPA Tanggamus.

Sebagai tindak lanjut, Polres melayangkan Undangan Klarifikasi Nomor B/2064/IX/RES.1.24/2026/Reskrim kepada pelapor untuk hadir Selasa 20 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Unit IV Sat Reskrim.

Kepala Biro Tanggamus Deni Abson membenarkan menerima SP2HP tersebut: “Benar, saya akan hadir tanggal 20 Oktober 2026 untuk memberikan keterangan tambahan. Kami apresiasi Polres Tanggamus yang sudah periksa 7 saksi dan koordinasi dengan Kemenag, KUA, dan PPPA.”

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *