
BUSERSIAGA,COM Lampung Tengah –
Kritik masyarakat, maupun media merupakan bentuk peduli, guna menekankan pentingnya fungsi kontrol sosial, terhadap suatu kebijakan, instansi, pemerintahan daerah maupun kampung.
Hal itu dilontarkan Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Lampung, Yunisa Putra menanggapi statmen tim hukum pemerintahan kampung, Ngestirahayu, Kec.Punggur, Lamteng, Try Agus Wantoro menanggapi kecaman Ketua YLPK PERARI di salah satu media.
”Jika kita merasa benar, dan bersih knapa harus risih, dan memperdebatkan soal pemberitaan media,” ujar Yunisa, Minggu malam, (31/5/2026).
Meski demikian lanjut pentolan YLPK PERARI Lampung ini menyebut bahwa pihaknya mendesak lnspektorat, dan Kejari Lamteng menyelidiki penggunaan anggaran rehabilitas jembatan diKamp, Ngestirahayu. Sekaligus menyelidiki penggunaan anggaran DD selama ini.
”Tadinya saya tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi persoalan serius, tetapi dengan adanya isu bahwa Kakam, Ngestirahayu akan membawa pesoalan berita yang di tulis rekan kita soal transparansi anggaran rehabilitas jembatan, mau tidak mau saya masuk dalam persoalan ini,” ungkap Yunisa.
Dimana dalam pemberitaan sebelumnya. menurutnya, Yunisa secara tegas menyampaikan apabila ada sengketa dalam pemberitaan, maka ada hak narasumber untuk menyelesaikannnya melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa di Dewan Pers, bukan serta merta dilaporkan atau dikriminalisasi. Dan, secara sah jurnalis memiliki UU Pers dalam menjalankan tugas mereka. Dalam Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesi mereka.
”Saya sudah lama mendapat informasi bahwa Kakam tersebut merasa kebal hukum, kalau memang demikian kita uji coba dulu untuk di selidiki APH. Dan Kab.Lamteng ini tanah kelahiran saya, artinya saya berhak membela hal yang benar,” tegas mantan anggota DPRD Lamteng ini.
Selain itu menurut Yunisa pihak pemerintah kampung, Ngestirahayu menanggapi kecamannya dengan menunjuk tim hukum untuk memberikan statmen, sekaligus juru bicara, serta menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah kampung, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan pemberitaan media.
”Artinya, pihak Kamp.Ngestirahayu sudah siap dengan konsekuensi yang akan dihadapi, melalui pemeriksaan dari lnspektorat, dan Kejari Lamteng, kita lihat saja bagaimana hasilnya, apakah benar-benar bersih pemerintahan kampung itu,” pungkas Yunisa.( Tim)

