Pekerja Kontrak Pemasangan Instalasi Listrik Tersengat Di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara | Nasib na’as menimpa karyawan PT Dika Pratama mitra PLN Ranting Kutacane. Aradi, warga Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara tersengat listrik pada saat sedang memperbaiki tiang listrik yang hampir tumbang.

Akibat kejadian itu, dia mengalami luka bakar dan harus dilarikan ke rumah sakit. Aradi kini dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, Aradi korban pihak pekerja kontrak dari PT Dika Pratama tersengat arus listrik pada saat pemasangan atau memperbaiki tiang listrik, Rabu (06/05/2020) di Desa Gajah Mati.

Aradi, yang kini dirawat di ruang ICU RSUD Sahudin Kutacane mengatakan, dia tidak ingat apa-apa lagi setelah tersengat arus listrik. Dia mengaku, pada saat bekerja diawasi M Fadli dari pihak PT PLN Ranting Kutacane.

“Saya tidak ingat apa-apa lagi bang, kejadiannya sangat cepat pikiran saya kosong. Gitulah bang,” ujar Aradi pada saat dimintai keterangnya di ruang ICU RSUD H Sahudin Kutacane.

Mengenai pengobatannya, ditanggung pihak PT PLN Ranting Kutacane dan tempat dia bekerja sebagai karyawan kontrak PT Dika Pratama Palembang.

“Pengobatan saya ini tanggungjawab orang PLN dan PT Dika Pratama, pokoknya orang pusat semua tanggung jawab bang,” kata Aradi.

Sementara itu, Kepala Ranting PT PLN Kutacane Robi Pasaribu, pada saat hendak dimintai keterangan via telepon seluler terkait peritiwa tersebut tidak menjawab, begitu juga dengan pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya tidak membalas.

Terpisah, Sekretaris DPD Lsm KPK-N Aceh Tenggara, Izharuddin Selian menilai, kejadian itu tidak seharusnya terjadi. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan kelalaian pengawas lapangan dari pihak PT PLN Ranting Kutacane, ujar Izharuddin Selian yang mengaku pernah bekerja sebagai teknisi instalasi listrik di salah satu perusahaan swasta ini.

Yang menjadi pertanyaan? Kata dia, Mengapa hal ini bisa terjadi? Tidakkah para pihak menyadari bahaya yang akan mereka hadapi ketika bersentuhan dengan kabel listrik di tempat mereka bekerja?

Apakah perusahaan yang menggunakan jasa mereka atau pihak yang mengawasi tidak memberikan alat perlindungan diri yang memadai untuk melakukan pekerjaan berisiko ini? Tanya Izharuddin Selian lagi.

Dalam pemasangan instalasi listrik, biasanya rawan terhadap kecelakaan. Instalasi dapat menyebabkan timbulnya hubungan langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi.

Oleh karena itu perlu dipertimbangkan PT PLN Ranting Kutacane maupun perusahaan pihak ketiga atau mitra PLN hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *