Panas! Ketua LMP Lamteng Laporkan Oknum LSM, Persoalan “Bang Jago” Masuk Ranah Hukum

Blog23 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Tengah, Hefni, didampingi sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi, mendatangi Mapolres Lampung Tengah, Jumat (14/8/2026).

Kedatangan mereka untuk melaporkan seorang oknum ketua LSM berinisial BTM yang diduga mengunggah foto dan video Hefni melalui media sosial serta menyebut dirinya sebagai “Bang Jago” dan “kebal hukum”.

Hefni mengatakan, dirinya bersama keluarga merasa keberatan atas penyebutan tersebut, terlebih foto dan videonya ditampilkan dalam konten yang kemudian beredar di media sosial.

“Saya dan keluarga tidak terima jika saya disebut Bang Jago serta foto atau video saya ditampilkan di media sosial oleh salah satu oknum LSM. Sebelumnya saya diberitahu oleh kawan saya dari LSM GMBI, Hermansyah S. Raya, mengenai video TikTok yang telah beredar tentang saya,” ujar Hefni.

Menurut Hefni, setelah mengetahui adanya konten tersebut, dirinya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Lampung Tengah. Ia didampingi rekan-rekannya dari sejumlah lembaga dan organisasi.

Hefni menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika NGO JPK dan PGK melakukan aksi demonstrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Saat itu, dirinya menyampaikan pandangan terkait aksi tersebut karena LMP, menurutnya, memiliki komitmen untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Laskar Merah Putih merupakan organisasi yang bermitra dengan pemerintah, TNI dan Polri dalam menjaga persatuan, keamanan, ketertiban serta keutuhan NKRI. Kemitraan tersebut tentu kami jalankan sesuai aturan dan tetap menghormati tugas serta kewenangan masing-masing,” kata Hefni.

Ia menegaskan, kemitraan tersebut bukan berarti LMP berada di bawah pemerintah, TNI maupun Polri, melainkan merupakan bentuk sinergi dalam menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan dan menjaga kondusivitas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak pernah mencari gara-gara dengan lembaga atau organisasi lain. Menurut saya, kita hanya berbeda bendera, tetapi memiliki tujuan yang sama untuk berjuang demi NKRI dan masyarakat Indonesia,” katanya.

Namun, Hefni menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam apabila persoalan tersebut sudah menyangkut nama baik dan keluarganya.

“Kalau sudah menyangkut saya dan keluarga, saya tidak akan diam. Silakan dibuktikan melalui jalur hukum, jangan hanya berkoar di media sosial,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hefni didampingi Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Tengah Hermansyah S. Raya, Ketua Ormas Bravo5 Irawan Syahendra, Ketua LSM GIB Roni Rifendra, Ketua LSM PKAN-RI Syaiful, serta Sekretaris YLPK PERARI Provinsi Lampung.

Hermansyah: Saya Kaget Melihat Video Hefni di TikTok

Salah satu pihak yang turut mendampingi Hefni, Hermansyah S. Raya selaku Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Tengah, mengatakan dirinya pertama kali mengetahui konten tersebut ketika sedang melihat tayangan di media sosial TikTok.

“Malam hari saat saya sedang melihat TikTok, saya kaget melihat wajah rekan saya, Hefni, Ketua Laskar Merah Putih, berada dalam salah satu video yang diunggah akun bernama Lembaga Masyarakat. Video tersebut kemudian dilihat oleh banyak orang,” kata Hermansyah.

Setelah melihat video tersebut, Hermansyah mengaku langsung mengirimkan video itu kepada Hefni agar yang bersangkutan mengetahui adanya unggahan yang menggunakan foto atau videonya.

“Kemudian saya kirimkan video tersebut kepada rekan saya Hefni agar dia mengetahui bahwa foto atau videonya telah diunggah oleh oknum tersebut. Setelah itu, saya dan rekan-rekan lainnya diminta untuk mendampingi beliau membuat laporan ke Polres Lampung Tengah,” jelasnya.

Tempuh Jalur Hukum
Dalam laporannya, pihak Hefni mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran ketentuan terkait aktivitas di media elektronik. Namun, penerapan pasal pidana nantinya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta unsur-unsur hukum yang ditemukan.
Perlu dicatat, mengunggah foto seseorang tanpa izin tidak otomatis merupakan tindak pidana atau pencemaran nama baik.

Penilaian hukumnya bergantung pada konteks penggunaan foto, isi unggahan, tujuan, dampak, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pasal yang disangkakan.
Pihak pelapor menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *