Aceh Tamiang / Buser Siaga. – Kasus mobil milik Muazin, anggota DPRK Aceh Tamiang, yang mogok akibat banjir dan diparkir di halaman Taman Asri depan RSUD Muda Sedia, Kampung Kesehatan, Kabupaten Aceh Tamiang, memicu konflik berujung laporan polisi. Mobil tersebut telah terparkir sejak bencana banjir pada 25 November 2025 hingga pasca-banjir tanggal 16 Maret 2026, namun belum juga dipindahkan oleh pemiliknya.
Awal mula konflik bermula ketika Syaripul Alam, mantan Datuk Penghulu (Kades) Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, menegur Muazin dan memviralkan masalah ini di Facebook agar mobil segera dipindahkan. Teguran dan penyebaran informasi tersebut justru menimbulkan komplikasi, di mana Syaripul Alam kini menghadapi potensi persoalan hukum di Polres Aceh Tamiang.
Menurut keterangan Muazin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, ia mengaku menjadi korban penganiayaan dan penghinaan oleh Syaripul Alam pada Minggu, 16 Maret 2026, di jalan halaman Masjid Arrahman, Kampung Kesehatan, Karang Baru. Muazin mengklaim terjadi benturan sundulan keras dari Syaripul yang menyebabkan benjolan di pelipis wajahnya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Muazin langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Karang Baru dengan Nomor Surat Tanda Penerima Laporan Polisi LP/B/38/III/2026/SPKT/POLSEK KARANG BARU/POLRES ACEH TAMIANG POLDA ACEH, pada 15 Maret 2026 pukul 18.45 WIB, dan diduga kasus ini tidak akan diselesaikan secara damai.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh media pada Senin, 17 Maret 2026, di Taman Asri, Syaripul Alam mengakui adanya perselisihan namun memberikan versi kronologi yang berbeda. Menurutnya, peristiwa berawal saat Muazin memanggilnya di depan jalan Masjid Arrahim, Kampung Kesehatan, sekitar pukul 17.00 WIB pada Minggu, 16 Maret 2026, untuk menanyakan tentang mobilnya yang belum dipindahkan. Syaripul menegur Muazin karena masyarakat sudah mengeluh, mengingat halaman parkir tersebut akan digunakan untuk sholat Idul Fitri.
” Kenapa belum dipindahkan? Masyarakat sudah komplain. Salah satunya saya, sebagai masyarakat. Tidak mungkin saya jelaskan satu per satu warga yang komplain,” ujar Syaripul kepada media.
Percakapan tersebut kemudian memicu pertengkaran. Syaripul mengaku mengikuti Muazin hingga ke Polsek Karang Baru saat Muazin hendak melaporkannya. Ia menolak tuduhan sengaja membenturkan kepalanya ke wajah Muazin. “Kalau saya sengaja membenturkan kepala, pasti ada bekas juga di kepala saya akibat benturan itu,” katanya.
Syaripul berharap kasus ini tidak terus berlanjut melalui jalur hukum, melainkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan di desa sesuai dengan 18 butir aturan dalam Qanun Aceh. Ia juga meminta pihak kejaksaan untuk meneliti hasil visum et repertum dengan cermat.
Pihak Polsek Karang Baru saat dikonfirmasi media membenarkan adanya laporan tersebut, namun menyarankan untuk konfirmasi lebih lanjut langsung ke Polres Aceh Tamiang. Petugas Polsek yang tidak ingin disebutkan namanya tidak memberikan keterangan lebih detail mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Aceh Tamiang, mengingat melibatkan pejabat daerah dan mantan perangkat desa, serta menyangkut kepentingan umum terkait penggunaan fasilitas publik yang terhalang oleh mobil yang tidak dipindahkan selama berbulan-bulan.( Zulherman )






