Aceh Tamiang / Buser Siaga. – Klaim pemerintah pusat terkait penyaluran dana kebencanaan pascabanjir bandang senilai Rp47 miliar ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dipastikan tidak sesuai dengan fakta. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Yusriati, menegaskan pada wartawan dana yang ditransfer pada awal 2026 bukanlah anggaran kebencanaan, melainkan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dana sebesar 47 miliar yang ditransfer pusat di awal Tahun 2026 tersebut adalah DAU,” tegas Yusriati pada salah satu awak Media Rabu (28/01/2026).
Menurutnya, dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran gaji pegawai serta pencairan uang persediaan (UP) operasional pemerintahan daerah. Yusriati juga menegaskan, hingga kini Aceh Tamiang belum menerima transfer dana kebencanaan sebagaimana disebutkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan pemerintah pusat telah menyalurkan Rp47 miliar ke Aceh Tamiang dan menyebut daerah tersebut tidak mengalami kendala fiskal karena saldo kas mencapai Rp132 miliar. “Dari situ Aceh Tamiang sebenarnya tidak ada kendala uang,” ucapnya saat rapat pemulihan pascabencana di Banda Aceh, bahkan menyindir agar pemerintah daerah segera membelanjakan anggaran tersebut. “Kalau begitu, suruh belanja saja dananya. Mau dikumpulkan bunganya? Nanti ada yang memeriksa,” tambahnya.
Pernyataan Menteri Keuangan memicu perbincangan luas di tengah masyarakat. Klarifikasi dari BPKD Aceh Tamiang kemudian mengungkap bahwa dana kebencanaan Rp47 miliar yang dimaksud belum tersedia, sehingga klaim tersebut hingga kini masih sebatas perkataan tanpa realisasi. ( Zulherman )






