Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Mendorong Proses Hukum di Kejati Lampung Atas Dugaan Korupsi Kelola Swakelola DAU dan DAK Dinas Pendidikan 2024 – 2025

Blog1 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah – Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Lampung, Yunisa Putra, didampingi Wakil Ketua, Edy (Romo) dan Sekretaris, Slamet Riyadi menyambangi Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Lampung, Jum’at (29/5/2026) guna mendesak pihak Kejati untuk menyelsaikan pengusutan dugaan Mark up pada anggaran DAK dan DAU Swakelala tahun 2024 – 2025 di Dinas Pendidikan Lampung Tengah.

‎Ketua DPD YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra menyebut bahwa kedatangannya ke Kejati Lampung untuk mengingatkan pihak penyidik untuk dapat segera menyelesaikan pengusutan perkara adanya dugaan Tipikor pada anggaran DAK dan DAU Swakelola di Dinas pendidikan Kab.Lamteng tahun 2024-2025 yang hingga saat ini tidak ada progres.

‎”Detangan kami YLPK PERARI Lampung hari ini ke Kejati untuk mengingatkan pihak Ahdiyaksa itu untuk menyelesaikan PR yang pernah mereka tangani beberapa waktu lalu, terkait dugaan Tipikor pada anggaran DAK dan DAU Disdik Kab.Lamteng, bagaimana penyelesaian perkara itu kami sebagai kontrol sosial dan masyarakat ingin mengetahuinya,” ungkap Yunisa usai keluar dari ruang Kejati Lampung.

‎Dalam perkara ini lanjut Yunisa, pihaknya meminta Kejaksaan Agung Rl, dalam hal ini Jaksa muda tindak pidana khusus( JAMPIDSUS) dan (Jaksa muda intelijen (JAMINTEL) untuk mengawal proses penyelidikan hingga tuntas, dan untuk memangil pihak-pihak yang terkait dalam perkara.

‎”Mengapa dalam hal ini kita minta pengawasan dari pihak Kejagung, agar proses yang berjalan secara profesional dan transparan, dan publik mengetahuinya,” tukas mantan anggota DPRD Lamteng ini.

‎Selain itu menurutnya, perkara yang di maksud sudah di tangani oleh Kejati Lampung pada beberapa waktu lalu, bahkan pihak Kejati telah meagendakan untuk memanggil para saksi, namun mengapa hingga saat ini kasus ini mandek dan terkesan menguap tanpa ada kejelasan.

‎Bahkan Yunisa menduga ada persekongkolan antara pihak Kejati Lampung dengan para terduga, hingga proses penyelidikan mengarah untuk di petieskan. Sementara, dari hasil investigasi YLPK PERARI menemukan adanya praktik kerjasama manipulasi data antara Kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan dalam mengelola anggaran swakelola baik SD maupun SMP yang ada di Kab.Lamteng.

‎”Untuk itu kita mendesak pihak penyidik Kejati Lampung memproses perkara ini secara profesional dan transparan, bahkan kami meminta pihak Kejagung untuk memantau jalannya proses perkara ini,” pungkas Yunisa.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *