
BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Ketua Laskar Lampung Tengah, Yunisa Putra, mendesak Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Lampung, untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap S.Ramelan, (Ketua Grip Lampung) dalam kasus yang menjerat mantan Bupati, Lampung Timur, Dawam Raharjo.
Yunisa menyebut bahwa, hal itu terungkap pada fakta hukum di persidangan 4 Maret 2026, saksi dalam persidangan yang di maksud adalah, S. Ramelan, bin Sunarmo yang mengakui bahwa dirinya bersama pihak lain telah melakukan lobi kepada mantan Bupati, Dawam dengan tujuan untuk mendapatkan paket proyek pekerjaan pembangunan Gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim, Tahun Anggaran 2022.
“Uang suap itu sebesar Rp. 3 milliar. Yang di berikannya kepada Bupati, Dawam,” tegas Yunisa, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, desakan ini sebelumnya telah di lontarkan oleh kuasa hukum Dawam Raharjo pada 11 Maret 2026 untuk menindak lanjuti proses hukum terhadap, S. Ramlen, bin Sunarmo yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, kegiatan pekerjaan pembangunan/penstaan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim, tahun anggaran 2022.
“Saat ini nyali Kejati Lampung sedang di hadapkan dengan situasi yang harus bersikap kompeten. Jangan karena Ketua Grip lantas nyali Kejati turun tensi. Dalam hal ini kami khususnya Laskar Lampung siap dukung, dan berada di belakang Kejati, untuk memproses dan mentersangkakan S. Ramelan,” tukas Yunisa.
Dia menerangkan, dimana janji kampanye pada Pemilihan Gubernur 2024 lalu adalah kontrak politik antara gubernur dengan rakyat Lampung yang sifatnya mengikat, karena secara formal dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, wajar jika rakyat mempertanyakan realisasinya saat ini.
“Apa yang dilakukan S. Ramelan, subtansinya sudah jelas, dan atas pemgakuannya sendiri,” tuturnya.
Yumisa, menilai, jika masih ada pembungkaman suara rakyat atau ada yang merasa tersudutkan karena dikritik atau dikoreksi, menunjukkan kemunduran berdemokrasi. Kritik, baik konstruktif maupun destruktif subtansinya sama saja, yakni kontrol publik terhadap penguasa.
“Saat ini kami menunggu eksen Kejati dalam hal ini, berani atau tidak,” pungkasnya.( Tim )

