BANDA ACEH – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, secara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan strategis ini diambil setelah Pemerintah Aceh mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, santri, ulama, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, hingga organisasi kepemudaan (OKP) di Aceh.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi luar biasa dari berbagai kalangan. Ketua Forum Komunikasi Doktor Aceh (FKDA), Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menilai pencabutan Pergub ini menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan Mualem-Dekfadh konsisten dalam menepati janji-janji politiknya pada masa kampanye.
“Kami dari dulu sudah sering sampaikan, Mualem-Dekfadh adalah sosok akomodatif dan aspiratif selama masukan dari masyarakat logis dan maslahat. Kita patut dukung dan apresiasi tinggi Mualem-Dekfadh,” ujar Dr. Yusuf, yang juga alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).
Selain mendukung penuh kebijakan Gubernur, Dr. Yusuf juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para mahasiswa serta seluruh massa aksi yang menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur hari ini. Menurutnya, gerakan menyampaikan pendapat tersebut berjalan dengan sangat tertib, aman, dan humanis.”Apresiasi yang sangat kepada adik-adik mahasiswa maupun siapapun yang ikut aksi ke kantor gubernur hari ini yang sangat tertib dan humanis,” pungkasnya






