Ketua dari Program Desaku Maju Taufiqul Mukarom” Saya selaku ketua IDC Way Kanan dari Program Desaku Maju sangat menyayangkan program pelatihan yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 Desember kemarin, Kegiatan tersebut Jelas Fiktif dan bodong

Blog80 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung TengahLebih parah nya lagi yang awalnya pelatihan ini akan digelar di aula Hotel ternyata hanya digelar di Balai Kampung, Hal ini membuat peserta kecewa dan meminta uang yang sudah disetor sebesar 2 juta untuk dikembalikan ke Bumdes. Karena dari pihak IDC provinsi lampung enggan mengembalikan uang tersebut maka dibuatlah pelatihan seadanya tanpa melibatkan Panitia yang sebelum nya sudah dibentuk oleh Ketua IDC Way Kanan .

 

Menurut salah satu peserta pelatihan inkubasi, “Saya berfikir pelatihan ini akan memberikan kami bimbingan dan ilmu pengetahuan dari mentor profesional pasca pelatihan akan tetapi pelatihan kali ini hanya terkesan ingin mengambil uang dari Kampung saja” ungkap salah satu peserta dari Bumdes yang ada di Way Kanan.

 

Ketua dari Program Desaku Maju Taufiqul Mukarom” Saya selaku ketua IDC Way Kanan dari Program Desaku Maju sangat menyayangkan program pelatihan yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 Desember kemarin, Kegiatan tersebut Jelas Fiktif dan bodong kegiatan tersebut digelar secara diam-diam tanpa melibatkan pengurus inti dari pihak di IDC Way Kanan, yang lebih parahnya lagi kegiatan itu diambil alih oleh pihak Korkab Pendamping Desa yang ada dikabupaten Way Kanan ini jelas sudah melanggar ketentuan dan kesepakatan sebelumnya” Ujar taufikul saat dihubungi melalui telephone Selluler.

 

Dari penelusuran yang didapat bahwa adanya panitia fiktif yang di tanda tangani oleh Renjive Dewangga selaku Direktur program Desaku Maju. Panitia kegiatan tersebut berasal dari unsur Pendamping Desa diakomodir langsung oleh Kordinator Pendamping Desa Firdaus.

 

Menurut pengakuan salah satu Pendamping Desa mereka diperintah menjadi panitia dadakan akan tetapi tidak bersedia karena mereka mengetahui jika kegiatan seperti ini biasanya dilakukan oleh orang yang mempunyai SK sah dan memiliki kapasitas legal formal secara berjenjang.

( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *