Kelabui Wartawan Oknum dokter Iqbal Buka Praktek Mandiri Tanpa Izin Dengan Berkata Ada Saya Ada Surat Izin

Blog20 Dilihat

BUSERSIAGA, COM

Buka praktek pengobatan secara mandiri tanpa izin Oknum Dokter Iqbal mengancam wartawan saat di hubungi lewat WhatsApp dengan nomor 0852691042XX ada mas surat izin tapi saya ini punya Adik Aparat TNI dan Polri Oknum Dokter Iqbal bukanya memberikan keterangan tentang permasalahan malah mengancam akan melaporkan wartawan ini dengan nada persis preman pasar, berita ini berawal kecurigaan masyarakat, karena tempat praktek memang tidak ada plang atau papan informasi yang terlihat pada umumnya sebagaimana (Praduga Tak Bersalah) yang curiga dengan oknum dokter Iqbal buka praktek tanpa izin yang buka praktek dirumahnya,
Saat hendak dijumpai wartawan Oknum Dokter Iqbal ini tidak ada di tempat.

Jum’at tanggal 10/03/26 ada Nomer Telpon WhatsApp 083177088xxx menghubungi redaksi, mengaku sebagai TNI dan meminta jangan memberitakan dokter iqbal dan seolah menyalahkan wartawan dalam pemberitaan oknum dokter Iqbal.

dan meminta redaksi untuk mendatanginya mengaku sedang bertugas dikantor TNI menanggapi ajakannya pimpinan redaksi menjawab kalau terkait hal yang disebutkan tadi alangkah baiknya anda datang ke kantor kami dan kantor kami selalu terbuka 24 jam, hingga yang mengaku TNI ini menjawab saya akan datang ke kantor kamu, kirimkan titik lokasinya saya pasti datang sambil menutup telepon WhatsApp nya.

Hingga berita ini di terbitkan belum juga datang kekantor redaksi dan oknum dokter Iqbal belum bisa menunjukan surat tugas praktek mandiri SIP dan STR kepada wartawan.

tentu hal tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan yang sudah mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), meskipun sudah mengantongi itu para perawat tetap harus di bawah tanggung jawab gbb dokter.Dinkes Kabupaten Lampung Tengah harus berani menindak para pelaku praktek tenaga kesehatan bukan dokter yang tidak memasang plang dan belum mengantongi izin dan kami meminta agar oknum perawat ini di proses secara hukum,”ungkapnya.

Karena menurutnya, praktek tanpa izin itu telah melanggar peraturan, padahal sudah jelas tertera praktek ilegal ini telah berjalan tahunan, hal ini jelas telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sangsi Pidana dan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun,”Meskipun telah mengakui ada kesalahan atas segala tindakannya, ternyata sampai saat ini perawat dokter Iqbal masih melakukan praktek ilegal tersebut tanpa tersentuh hukum.

Melalui laporan informasi ini kiranya APH dapat mengambil tindakan karena sudah melanggar hukum yang ada di negara Republik Indonesia.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *