ACEH TAMIANG  / Buser Siaga  – Perselisihan fakta dalam kasus yang menjerat warga bernama Willy semakin memanas. Penasihat hukum pihak Deby, Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, mengaku sedang serius mempertimbangkan langkah hukum, menyusul keterangan yang beredar luas di media yang dinilainya bertolak belakang sepenuhnya dengan alat bukti rekaman CCTV yang dipegang penyidik Polres Aceh Tamiang.

Pernyataan tegas itu disampaikan Viski dalam rilis yang diterima awak media, Kamis (16/7/2026). Ia menegaskan, rekaman CCTV resmi yang menjadi dasar pemeriksaan kasus ini sama sekali tidak menampilkan adegan penyerangan brutal yang diklaim menimpa istri dan bayi berusia 1,5 bulan milik Willy.

“Dalam rekaman CCTV yang digunakan Polres Aceh Tamiang, tidak terlihat penyerangan membabi buta tanpa belas kasihan, maupun tindakan kejam terhadap ibu dan bayinya yang masih merah. Sama sekali tidak terlihat nyawa istri tersangka dan bayinya terancam kebrutalan lima orang penyusup—sebagaimana narasi yang disebarkan di media daring,” tegas Viski.

Berdasarkan tinjauan rekaman tersebut, peristiwa bermula saat tiga orang wanita dan seorang anak laki-laki datang ke kediaman Willy. Menurut pengakuan ketiga wanita itu, kedatangan mereka bertujuan mengklarifikasi konten siaran langsung TikTok milik Angel, adik kandung Willy. Dalam siaran itu terdapat ucapan menyakitkan terkait ayah mereka yang sedang sakit parah, hingga hinaan menyebut penghuni rumah itu layaknya binatang.

Namun pertemuan yang seharusnya damai berujung kekerasan. “Yang terekam jelas: kedatangan mereka disambut langsung tendangan dari Willy kepada Def—pelajar kelas III SMU yang masih di bawah umur—dengan cara menerjang. Hal itu memicu perkelahian saling pukul antara kedua kubu,” papar Viski.

Poin paling krusial, lanjut dia, bayi berusia 1,5 bulan baru terlihat digendong ibunya setelah perkelahian usai. Tidak satu pun potongan rekaman yang menunjukkan ibu dan bayi berada di lokasi bentrokan maupun menjadi sasaran kekerasan.

Ketidaksesuaian ini dirujuk secara spesifik pada berita di laman indonesiamediacenter.com, Rabu (15/7/2026) berjudul “Rumah Diserbu Tengah Malam: Ibu & Balita 1,5 Bulan Jadi Korban Kekerasan, Ayah yang Melindungi Keluarga Justru Jadi Tersangka!” yang disampaikan kuasa hukum Willy, Mohd Assad, SH., M.IP. dan Maya Indrasari, SH., CPCLE.

“Jelas terlihat narasi di media tidak sejalan dengan fakta yang terekam. Hal ini masalah serius yang merusak kredibilitas penegakan hukum dan menyesatkan persepsi masyarakat,” tambahnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, rekaman CCTV diakui sebagai alat bukti elektronik sah yang posisinya jauh lebih objektif dibanding keterangan lisan semata. Viski juga mengingatkan, advokat terikat Kode Etik Profesi: menyebar pernyataan menyesatkan demi kepentingan klien berpotensi melanggar aturan profesi sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kita hormati perlindungan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, setiap karya jurnalistik tetap harus bisa dipertanggungjawabkan dan didukung fakta nyata,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Willy, Mohd Assad, SH., M.IP., menegaskan klaim terkait kekerasan terhadap ibu dan balita telah dicantumkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian serta didukung hasil pemeriksaan visum et repertum.

“Terkait penyerangan balita 1,5 bulan dan ibunda Willy, sudah kita tuangkan di dalam BAP dan sudah ada hasil visum juga,” singkat Mohd Assad.

Hingga kini kasus masih dalam proses penanganan Polres Aceh Tamiang, dan masyarakat menantikan kejelasan fakta yang sesungguhnya ( zulherman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *