
KOTA AGUNG | http://BUSERSIAGA.com – Perkembangan laporan dugaan tindak pidana pernikahan anak di bawah umur dengan nomor Lapdu/156/VIII/2026/Reskrim mendapat atensi dari Kasat Reskrim Polres Tanggamus.
Pelapor Deni Abson mengatakan, pihaknya telah menerima SP2HP A1 Nomor SP2HP/40.a/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 12 September 2026. Dalam SP2HP tersebut, penyidik Sat Reskrim telah memeriksa 6 orang saksi dan melakukan penjangkauan TKP bersama UPTD PPA Kabupaten Tanggamus.
Adapun satu saksi kunci atas nama Heru Kuswanto masih dalam proses karena berdomisili di Provinsi Bengkulu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/10/2026) malam, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, http://S.Kom., M.H., merespon singkat, “Siap Bapak, Trimakasih nnti kami atensi,” pada pukul 18.19 WIB.
Pelapor mengapresiasi respon cepat Kasat Reskrim dan berharap ada percepatan koordinasi dengan Polda Bengkulu untuk pemeriksaan saksi tersebut sesuai mekanisme bantuan penyelidikan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus yang sudah serius menangani laporan ini. Kami serahkan sepenuhnya proses pemeriksaan saksi di Bengkulu kepada kewenangan penyidik,” ujar Deni Abson.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
(Tim)


