Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Kapolres Aceh Tamiang bersama pihak aparat penegak hukum ( APH ) terkait musnahkan 6,2 Kg narkoba jenis sabu sabu di teras aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang Rabu 23 Juli 2025.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP ,H.Muyadi SH.MH dalam Konferensi pers mengatakan informasi penangkapan berawal kerja sama dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis sabu di kecamatan Seruway sehingga personil Polres Aceh Tamiang terjun langsung kelapangan dan hasilnya polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu hasil pengungkapan polres Aceh Tamiang menemukan 2 orang tersangka dengan barang bukti 6,2 Kg Sabu atau seberat bruto 6 200 gram
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH.MH dalam keterangannya lebih lanjut kepada awak media, AKBP Muliadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap dua pria tidak dikenal yang melintas di kawasan Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway. Berbekal informasi tersebut, personel Satres
narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh dua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung goni bertuliskan “ALI BABA” berisi tujuh bungkus plastik hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto 6,2 kg. Kedua tersangka yang diamankan adalah SY dan ME, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang berinisial ZF yang berdomisili di Kecamatan Punteut.
“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan jajaran Satres narkoba Polres Aceh Tamiang sepanjang tahun ini. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi awal,” ujar Kapolres AKBP Muliadi, SH.MH
Kegiatan Dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti
Setelah konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan secara terbuka. Proses pemusnahan ini turut dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Kuala Simpang, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen transparansi dalam penanganan kasus narkoba serta untuk memastikan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
Penegakan Hukum tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan intelijen narkotika di wilayah perbatasan dan pedesaan yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. ( Zulherman)