JMI Tanggamus Apresiasi Ketegasan Kapolda Lampung : Begal Melawan Tembak Di tempat  

Blog20 Dilihat

 


BUSERSIAGA, COM Tanggamus Lampung -Instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H tindak tegas tembak ditempat pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini mendapat apresiasi dari ketua Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Tanggamus Yuliar Baro yang disampaikan oleh Sekretaris Nazori Ihsan. Sabtu (16/5/2026).

Menurut Nazori ihsan tindakan begal ini merupakan aksi perampasan harta benda (umumnya kendaraan bermotor) di jalan raya yang disertai dengan ancaman atau kekerasan fisik terhadap korbannya. Dalam hukum, tindakan ini dikategorikan sebagai Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Menurut Sekretaris JMI Tanggamus Kebijakan dan Penegakan Hukum yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H ini sudah sangat tepat, saya apresiasi ketegasan Kapolda Lampung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Lampung,” kata Nazori Ihsan.

Tembak di Tempat Pelaku Begal yang disampaikan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, secara resmi menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku begal yang melawan saat ditangkap.

Dalam hal interuksi Kapolda Lampung ini, kalau bisa sampai ke jajaran Kapolresta Kapolres dan Kapolsek memberikan instruksi kepada jajarannya juga. Untuk mematuhi instruksi Kapolda Lampung ini agar anggota-anggota berani melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku begal

“Hal ini, keputusan yang sangat tepat agar tindakan pelaku curanmor dan curat menjadi bahan pertimbangan bagi pelaku kejahatan di wilayah Lampung,” ujarnya

Pihak kepolisian dengan adanya Instruksi tegas ini sangat tepat apalagi diperkuat dengan setelah terjadinya insiden penembakan yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena oleh pelaku begal di Lampung

Perspektif Hukum dan Pembelaan Diri sudah jelas diatur Pasal 365 KUHP: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari 9 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian pada korban.

Apalagi hak bagi orang yang membela diri harus dilindungi. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) untuk melindungi diri, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang seketika dan melawan hukum, harus dibebaskan dari jeratan hukum.

“Orang yang mempertahankan haknya, melawan begal atau curanmor dijalanan harus dibebaskan dari tuntutan hukum sekalipun begal itu mati, karena pelaku begal kalau tidak melukai dia tidak segan-segan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Nazori Insan mewakili ketua JMI Tanggamus.. (Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *