Banda Aceh – Kuasa Hukum Kadri Amin dari EMZED and Law Firm, Muhammad Zubir, SH, MH menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi publikasi media Dinas Kominsa Simeulue yang digelar secara online dari Pengadilan Negeri Banda Aceh. Selasa, (18/08/2026).
Dihadapan Majelis Hakim, Muhammad Zubir mengatakan dalam konteks pledoi, persoalannya bukan apakah tanggapan JPU panjang atau substantif, tetapi apakah JPU benar-benar menjawab dalil pembelaan atau hanya mengulang konstruksi tuntutannya.
Secara argumentatif kata dia, dapat ditegaskan:
Pertama, Replik bukan tempat mengulang tuntutan. JPU seharusnya menanggapi argumentasi hukum dan fakta yang diajukan penasihat hukum dalam pledoi.
Kedua, apabila JPU hanya mengulangi uraian dakwaan/tuntutan, maka tidak ada jawaban terhadap bantahan konkret dari penasihat hukum.
Ketiga, Penasihat hukum dapat meminta Majelis Hakim menilai substansi pledoi berdasarkan alat bukti di persidangan, bukan berdasarkan pengulangan pendapat JPU.
Terutama, kata Zubir, jika pledoi telah mempersoalkan kewenangan pengadaan, tidak adanya peran terdakwa dalam proses pelelangan, hubungan kausalitas dengan kerugian negara, serta pembuktian unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, maka JPU harus menjawab satu per satu.
“Jika tidak dijawab, dapat dikatakan bahwa dalil pembelaan yang tidak terbantahkan secara konkret tetap harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, meskipun tentu tidak otomatis berarti dalil tersebut terbukti benar,”Ujar Kuasa Hukum Kadri Amin dari EMZED and Law Firm Muhammad Zubir, SH, MH kepada wartawan.
Untuk perkara Kadri Amin, Zubir berpendapat : “JPU mengulang kesimpulan, tetapi tidak menjawab persoalan kewenangan.”
Misalnya, apabila pembelaan mengatakan bahwa proses pelelangan/pengadaan merupakan kewenangan pemerintah/UKPBJ, maka pertanyaan sentralnya adalah: “Perbuatan konkret apa yang dilakukan Terdajwa Kadri Amin yang secara hukum membuat dirinya bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya pelelangan tersebut,”tanya Zubir.
Dia melanjutkan, kalau JPU tidak mampu menunjukkan perbuatan konkret itu, maka pengulangan bahwa “terdakwa ikut serta” atau “terdakwa bertanggung jawab” belum menjawab bantahan pembelaan.
Zubir mengatakan, rumusan singkat yang kuat untuk disampaikan dalam persidangan : bahwa tanggapan Penuntut Umum terhadap Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa pada hakikatnya tidak memberikan jawaban yang substansial terhadap pokok-pokok pembelaan, melainkan kembali mengulang konstruksi dakwaan dan tuntutan.
Penuntut Umum tidak menjawab secara konkret siapa yang mempunyai kewenangan melakukan proses pengadaan, apa perbuatan aktif Terdakwa dalam proses tersebut, serta bagaimana perbuatan Terdakwa memenuhi setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.
Dengan demikian, yang diperdebatkan bukan lagi sekadar kesimpulan Penuntut Umum, melainkan apakah kesimpulan tersebut mempunyai dasar fakta dan alat bukti yang cukup di persidangan.
“Saya sampaikan bantahan terhadap replik JPU poin demi poin, terutama untuk menunjukkan bahwa JPU hanya mengulang tuntutan tanpa menjawab pledoi Terdakwa Kadri Amin. Dalam konteks bantahan pledoi, persoalannya bukan apakah tanggapan JPU panjang atau substantif, tetapi apakah JPU benar-benar menjawab dalil pembelaan atau hanya mengulang konstruksi tuntutannya,”katanya.
Secara argumentatif, dapat ditegaskan bahwa replik bukan tempat mengulang tuntutan. JPU seharusnya menanggapi argumentasi hukum dan fakta yang diajukan penasihat hukum dalam pledoi. Apabila JPU hanya mengulangi uraian dakwaan/tuntutan, maka tidak ada jawaban terhadap bantahan konkret dari penasihat hukum, tutup Zubir.











