Investigasi BOS SMAN 1 Sumberejo: 2023 Pemeliharaan Hanya Rp 432 Ribu, 2024-2025 Membengkak Ratusan Juta, Ada Apa?

Blog17 Dilihat

*TANGGAMUS, BUSERSIAGA.com –* Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, semakin menguat. Setelah data 2024-2025 terungkap over budget, kini data 2023 mengungkap kejanggalan yang lebih besar.

Berdasarkan data JAGA KPK yang dihimpun Kabiro media Deni Abson, SMAN 1 Sumberejo pada tahun 2023 hanya menganggarkan *Pemeliharaan Sarpras Rp 432.000* untuk satu tahun penuh. Angka ini sangat jomplang dibandingkan tahun 2024 dan 2025 yang pemeliharaannya membengkak di atas *Rp 100 juta*.

“2023 rawat sekolah cuma 432 ribu, 2024-2025 jadi 112 juta. Naik 26.000 persen dalam setahun. Logika pemeliharaannya di mana?” ujar Deni Abson, Kabiro http://HukumKriminal.com Kabupaten Tanggamus, Senin (29/9/2026).

*Perpustakaan Rp 110 Juta Hilang*

Keanehan kedua, pos Perpustakaan tahun 2023 senilai Rp 110.350.000, masih ada di Tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp 110 juta, namun tiba-tiba hilang menjadi Rp 0 di Tahap 2 tahun 2024.

“2023 buku Rp 110 juta, 2024 Tahap 1 masih Rp 110 juta, Tahap 2 jadi Rp 0. Kemana bukunya? Apakah fiktif atau dialihkan?” tambah Deni.

*Over Budget 2 Tahun Berturut*

Data 2024 dan 2025 juga menunjukkan pelanggaran Juknis BOS Permendikbud 63 Tahun 2023. Pada 09 Agustus 2024, pagu Rp 578.250.000 dipakai Rp 582.695.000 atau *OVER Rp 4.445.000*. Pada 08 Agustus 2025, pagu Rp 591.000.000 dipakai Rp 599.205.000 atau *OVER Rp 8.205.000*.

“Juknis jelas, BOS tidak boleh over budget. Ini 2 tahun berturut over. Total pagu 3 tahun Rp 2,889 Miliar,” tegas Deni.

Atas temuan tersebut, Deni Abson resmi Akan melaporkan SMAN 1 Sumberejo ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat dengan Nomor Laporan: *01/LP/HK/SMAN1-SBR/IX/2026*.

Laporan dilengkapi 7 temuan mark-up, mulai dari Administrasi Rp 194 juta per tahun, Multimedia Rp 45,7 juta muncul tiba-tiba, hingga Pembayaran Honor Rp 150-180 juta per tahun.

“Kami minta audit investigasi RKAS, BKU, dan cek fisik. Jika terbukti, ini Tipikor UU 20/2001,” tutup Deni.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Sumberejo belum memberikan keterangan.

*Penulis: TIm

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *